Ratusan Orang Pilih Lepas Status WNI, Pemerintah Menaikkan Biaya Jadi Rp5 Juta Karena Alasan Ini
Evan Saputra July 22, 2026 09:22 PM

POSBELITUNG.CO - Di tengah kabar 300 warga yang mengajukan permohonan berhenti menjadi WNI, pemerintah resmi menetapkan tarif baru pelepasan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta.

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan kenaikan ini tidak berdampak bagi masyarakat umum, melainkan hanya menyasar kelompok mampu yang siap memenuhi seluruh syarat administrasi serta bebas tunggakan pajak.

Menurutnya, lonjakan tarif pelepasan kewarganegaraan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta tidak membebani para pemohon tersebut karena mereka dinilai memiliki kemampuan finansial yang mumpuni.

Baca juga: Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Alasan Istana

Supratman Andi Agtas juga sudah buka suara mengenai kenaikan tarif melepas kewarganegaraan Indonesia.

Supratman mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak terlalu berdampak kepada masyarakat umum. 

"Kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan, kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi, tidak ada pengaruhnya untuk masyarakat umum dari Rp1 juta jadi Rp5 juta," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, mereka yang ingin melepaskan kewarganegaraannya pasti punya kemampuan finansial mumpuni, sehingga dampak ke masyarakat bawah hampir tidak ada.

Ia juga berharap keputusan kenaikan tarif itu tidak dianggap sebagai keputusan tiba-tiba. 

Sebelumnya, kenaikan tarif melepas kewarganegaraan Indonesia mendapat sorotan usai pemerintah resmi mengeluarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Ketentuan dalam peraturan ini mulai berlaku mulai 1 Agustus 2026. 

Dalam PP tersebut, pemerintah menaikkan tarif Permohonan Surat tentang Keputusan Kehilangan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta. 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif sebesar Rp3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Adapun PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024

Syarat Melepas WNI

Syarat utama untuk melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) adalah pemohon harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak, tidak terjerat kasus pidana, berusia minimal 18 tahun, serta telah mendapatkan kewarganegaraan negara lain.

Pemohon juga wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta.

Berikut adalah rincian lengkap syarat dan prosedur pelepasan status WNI berdasarkan regulasi yang berlaku:

1. Syarat Administratif

Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Surat tersebut sekurang-kurangnya wajib memuat:

Identitas diri: Nama lengkap, NIK/nomor identitas tunggal, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan status perkawinan.

Domisili: Alamat tempat tinggal.

Profesi: Pekerjaan saat ini.

Justifikasi: Alasan yang jelas dan sah mengapa mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan

2. Lampiran Dokumen

Biasanya, surat permohonan tersebut juga wajib dilampirkan dengan dokumen pendukung (melalui perwakilan RI di luar negeri atau kantor wilayah Kemenkumham): [1, 2]

Paspor Republik Indonesia asli.

Salinan (fotokopi) Akta Kelahiran.

Salinan Surat Keterangan dari perwakilan negara asing yang menyatakan bahwa pemohon akan atau telah diterima menjadi warga negara mereka.

Pasfoto terbaru

3. Ketentuan Khusus dan Biaya

Bebas Masalah Hukum & Finansial: Pemerintah akan memastikan melalui verifikasi lintas kementerian bahwa pemohon tidak sedang berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus pidana, serta tidak memiliki utang pajak kepada negara.

Tarif Pelepasan: Proses pengajuan pelepasan kewarganegaraan dikenakan tarif sebesar Rp5.000.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Puan Berharap Tetap Cinta Indonesia

peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi perbincangan hangat.

Menanggapi lonjakan tarif tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti dan berharap tarif baru ini tidak diiringi dengan gelombang warga yang berniat mengubah kewarganegaraannya.

Ia berharap tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang melepas kewarganegaraannya. 

"Untuk pembayaran sejumlah uang terkait perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya. Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (21/7/2026). 

(Kompas/Bangkaos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.