Identitas 4 Tersangka yang Telah Ditahan Kejari Talaud dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPBU
Rizali Posumah July 23, 2026 08:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., pada Rabu  (22/7/2026) malam.

Bryan menjelaskan bahwa proyek pengadaan lahan SPBU tersebut merupakan bagian dari kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud pada Tahun Anggaran 2022.

“Pada malam ini, tim Kejari Kepulauan Talaud telah menetapkan empat tersangka dan langsung menahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum oleh Dinas PUTR Tahun Anggaran 2022. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak awal Januari 2026 dan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah,” ujar Bryan, di Kantor Kejati Sulut saat diwawancarai awak media. 

Menurutnya, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dari sejumlah lembaga terkait sebagai alat bukti.

“Karena memenuhi syarat sehingga kami menetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan setelah di periksa malam ini,” ungkapnya.

Berikut nama-nama yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Talaud:

1.Ruddy Kululu sebagai pemilik lahan 

2.Haryonto sebagai mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud 2022

3.Risna Dali Mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud 2022 

4. Marleen Dien dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku appraiser.

Kasus yang bergulir ini diduga melibatkan modus mark-up atau penggelembungan harga pembelian lahan seluas 25.000 meter persegi.

Kasus ini berakar dari proses pembelian tanah untuk pembangunan fasilitas SPBU.

Pihak penyidik memeriksa transaksi harga lahan seluas 25.000 M2 yang diduga nilainya sengaja dinaikkan jauh di atas harga wajar demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.