Kepala BPN Tomohon Risna Dali Ditahan Kejari Talaud dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPBU
Chintya Rantung July 23, 2026 09:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon Risna Dali ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud usai proses penetapan tersangka yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Manado, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.20 Wita.

Risna sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2022.

Saat menjabat tersebut, ia diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 Miliar.

Selain dia, Kejari Talaud menahan 3 orang lainnya yaitu Ruddy Kululu sebagai pemilik lahan, Haryonto sebagai mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud 2022, dan 

Marleen Dien dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku appraiser.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., mengatakan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU ini merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.

Pihaknya mulai menyelidiki kasus ini mulai  berlangsung sejak awal Januari 2026 hingga saat ini.

“Yang pasti sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan kita sudah punya dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.