TRIBUNPALU.COM - Sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar pada Kamis (23/7/2026).
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa hadir di gedung pengadilan untuk mendengarkan amar putusan majelis hakim.
Ia tiba di area Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan mengenakan busana putih dilapisi blazer hitam.
Raut wajah tenang diperlihatkan Dokter Tifa saat berjalan menuju ruang sidang sebelum agenda pembacaan dimulai.
Di hadapan awak media, Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya siap lahir dan batin menghadapi keputusan majelis hakim.
“Persiapan hari ini ya tentu saja kita sudah siap lahir dan batin ya, karena hari ini adalah penentuan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak,” ujar dr Tifa saat ditemui sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pagi.
Ia menjelaskan tidak memiliki ekspektasi berlebih terhadap hasil eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan.
Menurut Dokter Tifa, apa pun keputusan yang diambil majelis hakim hari ini, proses perjuangannya dipastikan akan tetap berjalan.
Ia menegaskan telah menyiapkan dua skenario sikap atas hasil putusan sela tersebut.
“Seandainya eksepsi kami diterima, kami mengucapkan Alhamdulillah. Perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak,” ungkapnya.
Baca juga: JPU Mentahkan Nota Keberatan Dokter Tifa, Sebut Kedudukan Jokowi Sebagai Korban Sah
Namun, jika majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsinya dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, dr Tifa mengaku tidak akan gentar.
“Tetapi apabila eksepsi ditolak, berarti kita mengucapkan Bismillah, kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran,” tegas dr Tifa.
Saat ditanya mengenai harapan pribadinya terhadap hasil sidang hari ini, dr Tifa enggan menjawab secara spesifik. Ia memilih memasrahkan seluruh proses hukum tersebut kepada Tuhan.
“Enggak ada harapan. La haula wala quwwata illa billahil aliyil adzim. Kita serahkan kepada Allah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam eksepsinya, tim hukum dr Tifa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena dianggap kabur dan tidak cermat.
Jika eksepsi ini diterima, maka perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ini akan dihentikan. Sebaliknya, jika ditolak, sidang akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan dokter Tifa justru bertentangan dengan apa yang diketahuinya sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik JokoWidodo melalui sarana teknologi informasi.
“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa juga mendasarkan dakwaan tersebut pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair.
Baca juga: Pelantikan 514 DPC PKB se-Indonesia Dimeriahkan Parade Pakaian Adat Nusantara
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.
Jaksa mendalilkan dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.
Dakwaan subsidair itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik JokoWidodo dengan tuduhan yang diumumkan kepada publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.(*)