2 TSK Ditangkap di Kedai dan di Wisma HDK, Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Pengedar
Firmauli Sihaloho July 23, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan pada Selasa (21/7/2026) lalu. 

Dua orang pria diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan yang merupakan pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berdekatan dalam waktu yang hampir bersamaan. 

Tersangka yang pertama ditangkap, yakni NH (46) yang tinggal di Jalan BTN Lama, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Pangkalan Kerinci.

NH diringkus di sebuah kedai di Jalan Senantiasa Pangkalan Kerinci. Tersangka kedua berinisial RR (25) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.  

"Kedua pelaku satu jaringan dan memiliki keterkaitan dalam peredaran sabu. Barang bukti milik tersangka kedua dan pelaku pertama ikut mengedarkan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (23/7/2026).

Total sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan sebanyak 45 paket berukuran kecil yang siap untuk diedarkan dengan berat mencapai 18 gram.

Dengan rincian, dari tangan tersangka NH disita 16 paket sabu, sebuah tas sandang, dan satu unit telepon genggam. 

Baca juga: Breaking News: Hari Ini JPU KPK Sampaikan Replik, Tanggapi Pledoi Abdul Wahid

Baca juga: Masih Dibuka Pendaftaran PPG Calon Guru 2026, Ada 30 Bidang Studi

Sedangkan dari tangan tersangka RR sebagai pemilik barang haram itu, ditemukan sabu lebih banyak lagi, yakni 29 paket. Kemudian sebuah dompet warna hitam untuk menyimpan sabu, satu timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

"Pengakuan kedua tersangka, mereka pemain baru dan belum lama. Tapi kita tak langsung percaya. Tetap didalami terus," ungkap Kasat Alex Sinaga. 

Jaringan pengedar sabu di Pangkalan Kerinci ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Pelalawan. Bahwa sebuah kedai di Jalan Senantiasa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, dan Wisma HDK di Jalan Bumi Lago Permai, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, disinyalir sebagai lokasi transaksi narkotika.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yang diintai ialah sebuah kedai tempat transaksi sabu. Polisi melihat tersangka NH sedang berada di lokasi. Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Opsnal meringkus NH dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti 16 paket sabu di dalam tas sandangnya.

"Ia mengakui barang tersebut didapatkan dari tersangka RR. Kita lakukan pengembangan dan mencari pelaku kedua," tutur Iptu Alex Sinaga. 

Polisi mengendus keberadaan RR yang sedang menginap di Wisma HDK Jalan Bumi Lago Permai yang tidak jauh dari TKP pertama. Saat pengintaian, RR terlihat di depan wisma tersebut dan langsung mencokoknya tanpa perlawanan. 

Penggeledahan badan hingga ke kamar Wisma HDK tempatnya menginap. Didapatkan 29 paket sabu yang disimpan di kamar wisma berlantai tiga itu. 

RR mengakui bahwa serbuk putih itu miliknya yang didapatkan dari seorang temannya di Kota Pekanbaru. Termasuk 16 paket sabu di tangan tersangka NH juga berasal darinya.

Selanjutnya, kedua TSK pengedar sabu ini dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.