Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebuah mobil Suzuki Swift hitam bernomor polisi BE 1878 YA menjadi perhatian setelah fotonya viral di media sosial. Kendaraan tersebut diduga telah lama terparkir di area Bandara Radin Inten II Lampung dalam kondisi berdebu.
Baca juga: Tekab 308 Presisi Polsek Katibung Ungkap Kasus Curat, Tersangka Ditangkap Kurang dari Sehari
Mobil itu diketahui berada di area parkir P1 G5 Bandara Radin Inten II. Foto kendaraan yang beredar di sejumlah platform media sosial memicu berbagai pertanyaan dari warganet mengenai keberadaan pemiliknya.
Dugaan kendaraan tersebut telah lama tidak dipindahkan muncul setelah informasi pada pelat pajak kendaraan menunjukkan masa berlaku hingga April 2022.
Namun, belum ada kepastian mengenai sejak kapan mobil tersebut berada di lokasi parkir maupun alasan kendaraan itu belum diambil pemiliknya.
Menanggapi informasi yang ramai diperbincangkan, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Radin Inten II, Kiki Eprina Arieanti, mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas serta keberadaan pemilik kendaraan.
"Menindaklanjuti adanya informasi mengenai kendaraan yang telah terparkir dalam waktu yang cukup lama di area Bandara Radin Inten II, kami saat ini sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas dan keberadaan pemilik kendaraan tersebut," ujar Kiki.
Ia menjelaskan, proses penelusuran dilakukan dengan berkoordinasi bersama pengelola parkir dan kepolisian guna memperoleh data kepemilikan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses identifikasi berlangsung, kendaraan tersebut tetap berada dalam pengawasan pengelola parkir.
Pihak bandara memastikan keberadaan mobil itu tidak mengganggu operasional maupun aktivitas pengguna jasa Bandara Radin Inten II.
Kiki mengatakan, langkah lanjutan akan dilakukan setelah identitas pemilik kendaraan berhasil diketahui.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan dimaksud agar segera menghubungi pihak pengelola Bandara Radin Inten II untuk proses verifikasi dan penyelesaian administrasi," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan terhadap Suzuki Swift tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan masih berada di Gedung Parkir Bandara Radin Inten II, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Hingga kini, identitas pemilik kendaraan dan alasan mobil tersebut lama berada di area bandara masih dalam proses penelusuran oleh pihak terkait.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )