TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih dibuka pendaftaran seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026.
Pendaftaran PPG bagi calon guru dibuka hingga 25 Juli 2026 mendatang.
Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 26 - 28 Juli.
Pelaksanaan Tes Substantif: 3–7 Agustus; Pengumuman Hasil Tes Substantif :26 Agustus; Tes Wawancara: 31 Agustus–16 September; Pengumuman Hasil Akhir Seleksi: 21 September 2026.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
PPG bagi Calon Guru diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau Sarjana maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non-kependidikan bagi Calon Guru untuk mendapat sertifikat pendidik.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Rabu (22/7/2026), PPG bagi Calon Guru adalah program pendidikan profesi untuk menyiapkan calon guru yang profesional, kompeten, berakhlak mulia, menjangkau tinggi, serta memberikan dampak positif pada satuan pendidikan dan lingkungannya.
Pada PPG bagi Calon Guru ini total ada 30 bidang studi yang terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.
Baca juga: 40 Guru Muatan Lokal Budaya Melayu se-Riau Ikuti Pelatihan
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika dan Sains
Pendidikan Jasmani
Pendidikan Luar Biasa
Bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif
Desain Komunikasi Visual
Kuliner
Perhotelan
Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.
Dikutip keterangan resmi Kemendikdasmen, pada proses seleksi PPG para calon guru hanya diminta untuk membayar pendaftaran seleksi sebesar Rp 200.000 untuk mengikuti proses seleksi administrasi dan tes substantif.
Sisanya semua tahapan dan proses pembelajaran di PPG berlangsung tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Seluruh peserta yang dinyatakan seleksi lulus akan memperoleh bantuan biaya pendidikan selama mengikuti PPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani dikutip dari akun YouTube resmi Ditjen GTK, Jumat (3/7/2026).
Nunuk menjelaskan, perkuliahan PPG bagi Calon Guru dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.
Biaya pendidikan program ini sebesar Rp 8,5 juta per semester atau Rp 17 juta untuk dua semester dan seluruh biaya pendidikan tersebut akan diberikan dalam bentuk beasiswa atau bantuan pemerintah.
Syarat PPG Calon Guru
Jika mendaftar berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika.
Peserta maksimal berusia paling tinggi 32 tahun pada tanggal 31 Desember 2026
Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
Memiliki IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3,00.
Wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.