Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Sakit & Berobat ke LN, Reaksi Eks Jampidsus
ninda iswara July 23, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Hotman Paris Hutapea resmi menyatakan mundur dari posisi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan di Singapura.

Hotman menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan keputusan pengunduran diri itu kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya.

Menurutnya, faktor kesehatan menjadi alasan utama dirinya tidak dapat melanjutkan pendampingan hukum tersebut.

"Jadi atas dasar pertimbangan itulah dari dua hari lalu saya sudah kasih tahu ke klien saya Febrie (mantan) Jampidsus, saya mengundurkan diri (sebagai pengacara Febrie)," kata Hotman kepada wartawan di daerah Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Sebelumnya, Febrie disebut sempat meminta Hotman untuk tetap menjalankan tugas sebagai kuasa hukum selama satu hingga dua hari ke depan.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena Hotman menilai kondisi fisiknya saat ini perlu menjadi perhatian serius.

Baca juga: PWI Laporkan Hotman Paris soal Penghinaan Profesi Wartawan, Ahmad Sahroni Hormati: Hak Teman-teman

"Tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan dalam kondisi begini, saya takut makin parah. Jadi besok saya mau ke Singapura," jelasnya.

Hotman menegaskan keputusan tersebut bukan karena alasan lain, melainkan murni akibat kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan segera.

Seperti diketahui sebelumnya, Hotman Paris menjadi kuasa hukum dari Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026) lalu.

Kepastian itu sempat disampaikan Hotman tak lama setelah dia mendatangi gedung Jampidsus Kejagung di hari yang sama.

"Ya, pagi ini," kata Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).

Setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum, Hotman pun menyatakan langsung mendampingi Febrie menjalani proses pemeriksaan.

"Ya," ucap Hotman singkat.

Pukul Balik Hotman Paris: Istana & DPR Minta Jangan Bawa-bawa Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

Polemik yang mengiringi penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.

Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam argumentasi pembelaannya.

Ucapan tersebut memicu respons beruntun dari berbagai kalangan, mulai dari Istana Kepresidenan, pimpinan Komisi III DPR RI, hingga sejumlah politikus lintas fraksi.

Mereka kompak menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh dikaitkan dengan Presiden, sekaligus menepis anggapan bahwa aparat penegak hukum harus lebih dahulu meminta izin kepada kepala negara sebelum memproses seorang jaksa, termasuk mantan Jampidsus.

Baca juga: Gurita Kekayaan Benny Jannah Aspri Hotman Paris yang Disindir Fritz Hutapea, Dihadiahi Cincin Rp7 M

Berawal dari Pernyataan Hotman Paris

Kontroversi bermula ketika Hotman Paris mempertanyakan langkah aparat kepolisian yang memproses hukum Febrie Adriansyah tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers usai mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), Hotman bahkan menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah sangat besar.

"Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?" ujar Hotman.

Ia juga mengeklaim Febrie berhasil mengembalikan aset negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurutnya, Febrie mampu mengembalikan aset senilai Rp300 triliun dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp130 triliun dalam kurun waktu satu tahun sehingga total mencapai Rp430 triliun.

"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman.

Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi luas dari berbagai pihak.

KONDISI HOTMAN PARIS - Potret Hotman Paris diambil dari Instagram pada Jumat (21/2/2025). Kondisi Hotman Paris dibeberkan asistennya.
GEBRAKAN HOTMAN PARIS - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, mempertanyakan mengapa aparat memproses hukum Febrie tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Febrie sebagai sosok yang dibanggakan Presiden karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara. (Instagram @hotmanparisofficial)

Istana: Jangan Kaitkan Presiden dengan Proses Hukum

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perkara hukum yang sedang dijalani Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan ranah penegakan hukum.

Menurutnya, tidak tepat apabila proses tersebut dikaitkan dengan Presiden.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).

Prasetyo juga membantah adanya anggapan bahwa penyidik harus memperoleh persetujuan Presiden sebelum memeriksa ataupun menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

"Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," katanya.

Menurut Prasetyo, seluruh tahapan penyidikan harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa dikaitkan dengan Presiden.

Baca juga: Tensi Tinggi Kasus Eks Jampidsus, Hotman Paris Akui Kelepasan Bentak Wartawan: Saya Emosi Ditanya

Gerindra: Presiden Tidak Pernah Intervensi Hukum

Sikap serupa juga disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso.

Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri proses hukum, termasuk dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Sugiat.

Ia meminta semua pihak menghentikan narasi yang menghubungkan perkara tersebut dengan Presiden.

"Kasus yang berkaitan dengan Pak Febrie Adriansyah sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru," ujarnya.

Sugiat juga mengingatkan bahwa setiap orang memang memiliki hak untuk memperoleh pembelaan hukum.

Namun, menurutnya, pembelaan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan membawa nama Presiden ke ruang publik.

"Masyarakat saya harapkan tidak mudah terhasut oleh kabar-kabar yang mengaitkan kasus ini dengan Presiden. Mari kita hormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional," pungkasnya.

Ketua Komisi III DPR: Presiden Tak Pernah Campuri Hukum Pidana

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut memberikan penegasan serupa.

Menurutnya, Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri proses hukum pidana.

"Soal harus izin presiden ini kesempatan yang baik juga saya perlu sampaikan, bahwa Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana," kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga menyebut Presiden selalu mengingatkan seluruh kadernya agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahkan, menurut Habiburokhman, Presiden tidak pernah memberikan perlindungan kepada kader yang tersangkut perkara pidana.

Sebagai contoh, ia menyinggung penanganan kasus yang melibatkan mantan kader Gerindra.

"Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga," imbuhnya.

Baca juga: Geger Kasus Eks Jampidsus, Hotman Paris Tantang Publik Ingat Jasa Kliennya, Bikin Presiden Bangga

Sahroni: Jangan Cederai Profesionalisme

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menyayangkan langkah Hotman Paris yang membawa nama Presiden dalam pembelaannya.

"Sangat disayangkan sih kalau sekelas Hotman Paris melakukan itu di ruang publik membawa-bawa nama Presiden. Yang saya pahami, Pak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum dan tidak ada aturan mengintervensi hukum," ujar Sahroni.

Ia meminta Hotman tetap menjaga profesionalismenya sebagai advokat.

"Jadi, saya pesan dengan Pak Hotman Paris, jaga profesionalisme yang dibangun oleh Pak Hotman Paris sendiri dan jangan mencederai apa yang telah dilakukan mengatasnamakan bawa Presiden. Hukum adalah hukum. Tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun," tutur Sahroni.

Menurutnya, aparat penegak hukum justru harus membuktikan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.

Sahroni menilai narasi yang menghubungkan Presiden dengan proses hukum berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

"Hotman dalam hal ini tengah membuat narasi dan membawa-bawa nama Presiden agar di ruang publik menganggap bahwa ini sebuah dagelan saja. Nah, inilah bentuk keseriusan APH, baik Kejaksaan dan Kepolisian. Mari kita wujudkan profesionalisme. Untuk langkah APH ke depan lebih baik," tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum.

"Tidak ada aturan yang mengatakan yang tertulis maupun lisan, bahwa penegakan hukum bisa diintervensi oleh Bapak Presiden. Bapak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum. Saya pastikan itu, tidak akan pernah ada. Jadi enggak usah bawa-bawa nama presiden," kata dia.

Golkar: Tidak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, juga menegaskan tidak terdapat dasar hukum yang mengharuskan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

"Ya saya tegaskan, tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang jaksa itu kalau mau ditersangkakan harus izin presiden," ujar Soedeson.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang pernah ada di dalam Undang-Undang Kejaksaan hanya mengatur kewajiban meminta izin kepada Jaksa Agung.

Namun, aturan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

"Yang ada itu di dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan, yang mengatakan bahwa seorang jaksa jikalau ingin ditetapkan sebagai tersangka harus izin Jaksa Agung. Tetapi itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Soedeson menambahkan bahwa bahkan seorang menteri pun tidak memerlukan izin Presiden ketika diproses hukum.

"Mohon maaf ya saya tidak merendahkan, tapi saya hanya berbicara Pak Febrie itu sebagai Jaksa Agung Muda itu masuk Eselon satu. Nah, menteri aja kalau ditangkap enggak usah izin Presiden. Ya, kalau bicara Pak Febri itu kan ya, dua Kabareskrim ditangkap juga biasa saja, ya diproses biasa saja," ucapnya.

Kasus Tetap Berjalan

Saat ini, Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara untuk PLTU.

Penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, sementara status tersangka Febrie tetap dipertahankan.

Pada Jumat (17/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari di Kejaksaan Agung.

Meski telah diperiksa sebagai tersangka, hingga kini ia belum dilakukan penahanan dan proses hukum masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

(TribunTrends/Tribunnews/Fahmi/TribunWow dan Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.