Penyelundupan Pasir Timah dan Balok Timah Ilegal Asal Bangka Digagalkan Timgab TNI AL
Fitriadi July 23, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Upaya penyelundupan pasir timah dan balok timah asal Bangka yang diduga ilegal berhasil digagalkan tim gabungan Intelijen TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Pengungkapan pertama pada Sabtu (04/07) berawal dari informasi intelijen mengenai adanya truk Fuso yang membawa pasir timah ilegal dari Bangka Belitung via laut menggunakan kapal Roro dengan tujuan pergudangan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Tim gabungan segera melakukan pengejaran hingga kendaraan target berhasil dikuasai di area Pelabuhan Sunda Kelapa.

Baca juga: Sosok Marsekal TNI Purn Donny Ermawan, Gubernur Pertama Universitas RI Bikinan Prabowo, Gandeng LN

Setelah dilakukan pemeriksaan muatan di Mako Kodaeral III, ditemukan pasir timah ilegal sebanyak ± 173 kampil dengan berat total ± 6 ton dan nilai ekonomis ditaksir mencapai ± Rp 2,1 Miliar.  

Sedangkan penyelundupan kedua pada Sabtu (18/07) berhasil digagalkan saat tim memantau pergerakan 1 unit truk muatan yang diangkut menggunakan KMP Sakura Expres (kapal Roro) dari Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, truk tersebut segera diamankan dan dikawal menuju Mako Kodaeral III.

Dari hasil pembongkaran, ditemukan pasir timah sebanyak ± 8.225 kg dan timah balok sebanyak ± 2.700 kg dengan total berat ± 10,9 ton. Perkiraan nilai ekonomis dari penangkapan kedua ini mencapai ± Rp 5,5 Miliar. 

Keberhasilan penindakan hukum ini disampaikan langsung oleh Dankodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/07/2026). 

Dalam keterangannya, tim gabungan TNI AL melalui Kodaeral III bekerja sama dengan instansi terkait berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan pasir dan balok timah ilegal asal Bangka Belitung dengan nilai ekonomis mencapai Miliaran rupiah. 

"Total perkiraan nilai ekonomis barang bukti dari dua kali penindakan tersebut mencapai ± Rp 7,6 Miliar. Untuk proses hukum selanjutnya, TNI AL akan berkoordinasi dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada instansi serta penyidik yang berwenang," ujar Dankodaeral III.  

Senada, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menerangkan kegiatan itu bermula dari informasi intelijen tentang adanya pergerakan armada yang membawa komoditas tambang ilegal menuju wilayah Jakarta.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Pusintelal, Koarmada RI dan Denintel Kodaeral III lalu segera dikerahkan untuk melakukan pengamatan dan penyekatan di titik-titik krusial.

Tim Gabungan mulai melakukan pemantauan intensif di area perempatan Jalan Lodan Raya, tepatnya di sekitar Jembatan Kalimati pada pukul 00.05 WIB.

Tak berselang lama, tim menerima informasi bahwa truk target dengan nomor polisi B 9336 TYV telah rampung memindahkan muatan di salah satu pergudangan di kawasan Lodan Ancol.

Tim gabungan terus memantau pergerakan truk target secara melekat.

"Saat truk berusaha bergerak menjauh, Tim Gabungan langsung melakukan pengejaran secara terukur," kata Tunggul saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (5/7/2026).

"Tepat pada pukul 01.38 WIB, truk berhasil dihentikan dan dikuasai sepenuhnya oleh petugas di Jalan Lodan Raya, sekitar 50 meter dari pintu gerbang Pelabuhan Sunda Kelapa," imbuhnya.

Truk beserta pengemudinya yang berinisial M langsung dikawal menuju Markas Komando (Mako) Kodaeral III untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan fisik muatan yang disaksikan petugas, Tim Gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa pasir timah ilegal sebanyak kurang lebih 150 kampil (karung) dengan total berat mencapai kurang lebih 6 ton dengan perkiraan bobot 40 kg per kampil.

"Saat ini, pengemudi truk beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral III untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan tersebut," pungkasnya.

Penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk komitmen tegas TNI AL dalam mengawal penegakan hukum di laut.

Langkah ini juga menjadi wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi penegakan hukum dan memprioritaskan pemberantasan kejahatan penyelundupan sekaligus menindaklanjuti perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL terus meningkatkan intensitas patroli dan Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla) guna melindungi wilayah perairan yurisdiksi NKRI dari segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan negara.

(Bangkapos.com/TNIAL/Tribunnew.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.