Duduk di Kursi Pesakitan, Gestur dr Tifa Disorot Saat Hakim Batalkan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Ferdinand Waskita Suryacahya July 23, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Gestur terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa jadi sorotan saat menjalani sidang perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).

Sidang beragendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dokter Tifa yang mengenakan kerudung putih didampingi Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) saat menjalani sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

GESTUR DOKTER TIFA - Gestur terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa jadi sorotan saat menjalani sidang perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Kamis (23/7/2026). (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Duduk di Kursi Pesakitan

dr Tifa tampak duduk tenang di kursi pesakitan saat mendengarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim.

Tatapan matanya tak lepas ke arah tempat duduk majelis hakim yang berada tepat di depannya.

Tangannya terkadang menyikap di atas map berisikan dokumen yang ditaruh di atas kakinya tersebut sambil terus mendengarkan kata demi kata majelis hakim.

Sebelum itu, Dokter Tifa mengaku sudah menyiapkan diri sepenuhnya untuk mendengarkan putusan majelis hakim atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.

“Persiapan hari ini ya tentu saja kita sudah siap lahir dan batin ya, karena hari ini adalah penentuan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak,” ujar dr Tifa saat ditemui sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pagi.

Gestur Dokter Tifa

Suasana ruang sidang sempat hening ketika Hakim Ketua Kristina Indarwati mulai memasuki bagian amar putusan.

Begitu hakim mengucapkan kata “diterima” atas nota keberatan yang diajukan tim pembelanya, dr Tifa secara spontan menengok ke arah tim kuasa hukumnya.

Gestur itu ditunjukkan seakan untuk memastikan dirinya sudah bebas dari dakwaan dalam kasus yang menjeratnya.

Ia tampak mengalihkan pandangannya dari meja majelis hakim ke arah barisan pengacaranya yang duduk di sisi kanan belakangnya.

Momen dr Tifa menengok ke arah kuasa hukumnya ini terjadi tepat saat hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo batal demi hukum.

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum,” ujar Hakim Ketua Christina Endarwati.

Setelah menoleh ke arah kuasa hukumnya, dr Tifa kembali menghadap ke depan untuk mendengarkan poin-poin selanjutnya, termasuk perintah hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” lanjut hakim.

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim menilai eksepsi tim penasihat hukum beralasan secara hukum sehingga surat dakwaan jaksa harus dinyatakan gugur di tahap awal.

Dengan adanya putusan sela ini, dr Tifa dipastikan terbebas dari pemeriksaan pokok perkara.

Agenda persidangan yang sedianya akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk rencana pemanggilan saksi pelapor, resmi dibatalkan.

Hakim pun memerintahkan jaksa untuk segera mengembalikan berkas perkara tersebut.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” pungkas hakim menutup persidangan.

Siap Dengarkan Putusan Hakim

Sebelumnya, dr. Tifa menyatakan siap bila majelis hakim menolak nota perlawanan perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. 

Dokter Tifa menyatakan bila nota perlawanan atau eksepsi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka dia dan tim penasihat hukum siap menghadapi tahap pembuktian perkara. 

"Apabila eksepsi ditolak, berarti kita mengucapkan bismillah, kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). 

Menurutnya bila eksepsi ditolak, maka pihak yang dirugikan justru Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi karena akan hadir sebagai saksi dalam tahap pembuktian perkara.

Dokter Tifa menuturkan bahwa sebagai pelapor kasus yang menjeratnya, Jokowi wajib hadir dan memenuhi panggilan dilayangkan sebagai saksi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Kalau eksepsi kami ditolak itu justru saya katakan, saya kasihan sama pak Jokowi. Karena beliau secara secara lahir, fisik ya, di usia beliau yang sudah lansia harus bersiap (menjadi saksi)," ujar Tifa. 

Dokter Tifa menyebut Jokowi juga dimungkinkan hadir lebih dari satu kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan sebagai saksi pelapor dalam jalannya sidang perkara. 

Sehingga pada sidang pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dr. Tifa menyatakan sudah siap menerima apapun keputusan hakim. 

"Jadi yang harus siap itu pak Jokowi tanya, 'Apakah sudah siap atau belum?', bukan kami, begitu ya?" tutur penasihat hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri. 

(TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait

  • Baca juga: Kubu Roy Suryo Respons Laporan Ketum Gibranisti, Singgung Jokowi hingga Upaya Ganggu Konsentrasi
  • Baca juga: Baru Saja Hirup Udara Bebas, Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polres Jaksel oleh Pendukung Gibran
  • Baca juga: Roy Suryo Dilaporkan Ketua Umum Gibranisti ke Polres Jaksel, Berawal dari Polemik Gelar S3
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.