"Jadi atas dasar pertimbangan itulah dari dua hari lalu saya sudah kasih tahu ke klien saya Febrie (mantan) Jampidsus, saya mengundurkan diri"
Hotman Paris Hutapea
Pengacara
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai pengacara eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (23/7/2026).
Beberapa hari sebelumnya, Hotman merupakan pengacara dari eks Jampidsus yang pernah sekolah di Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman Paris mengatakan alasan mundur sebagai pengacara Febrie karena faktor kesehatan.
Dia mengaku harus menjalani pengobatan di Singapura.
"Jadi atas dasar pertimbangan itulah dari dua hari lalu saya sudah kasih tahu ke klien saya Febrie (mantan) Jampidsus, saya mengundurkan diri (sebagai pengacara Febrie)," kata Hotman kepada wartawan di daerah Jakarta Selatan, .
Terkait hal ini, Hotman mengatakan sejatinya Febrie sempat memintanya tetap menjadi kuasa hukumnya untuk satu dua hari ke depan.
Namun Hotman mengatakan hal itu tidak bisa dia penuhi karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya saat ini.
"Tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan dalam kondisi begini, saya takut makin parah. Jadi besok saya mau ke Singapura," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Hotman Paris menjadi kuasa hukum dari Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026) lalu.
Kepastian itu sempat disampaikan Hotman tak lama setelah dia mendatangi gedung Jampidsus Kejagung di hari yang sama.
"Ya, pagi ini," kata Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).
Setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum, Hotman pun menyatakan langsung mendampingi Febrie menjalani proses pemeriksaan.
"Ya," ucap Hotman singkat.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari adanya dua laporan kepada Kortas Tipikor Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dari laporan itu, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, menggeledah 13 lokasi dalam kurun waktu Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).
Dalam hal ini, 12 lokasi yang digeledah pada Rabu, yakni:
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi ke-13 ini, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.
Pada Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipikor Polri mengumumkan Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dua orang yang sama-sama menyandang status tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pengacara bernama Don Ritto, harus menerima kenyataan yang bertolak belakang di penghujung hari penyidikan.
Febrie dipastikan melenggang pulang tanpa penahanan fisik, sementara Don Ritto harus keluar gedung dengan pengawalan ketat seraya mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink).
Sumber: Tribunnews
Baca juga: Modus Korupsi Eks Kadisdik Varial Adhi Putra Cs, Kini Ditahan di Kejari Jambi
Baca juga: Hakim Perintahkan Pemeriksaan Kasus Dokter Tifa Dihentikan, Eksepsi Diterima PN Jakarta Timur