TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak tujuh anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta mendapat pengurangan masa pidana di momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026.
Pengurangan masa pidana itu diberikan melalui kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan, pada Kamis (23/7/2026) di LPKA Kelas II Yogyakarta.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan penghargaan kepada anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Ali Syeh Banna, menyerahkan secara simbolis SK Pengurangan Masa Pidana sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebanyak 7 Anak Binaan LPKA Kelas II Yogyakarta memperoleh Pengurangan Masa Pidana di Hari Anak Nasional Tahun 2026 kategori PMP I.
Dari jumlah tersebut, 5 Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan, sedangkan 2 Anak Binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama 2 bulan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Kakanwil, disampaikan bahwa Hari Anak Nasional bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memenuhi hak-hak anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak Binaan yang sedang menjalani proses pembinaan.
Mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan, serta kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Anak Binaan pun memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak agar mampu kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Pengurangan masa pidana juga merupakan bentuk apresiasi negara kepada Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memiliki komitmen untuk memperbaiki diri.
Lebih dari itu, PMP menjadi motivasi agar Anak Binaan terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Muhammad Ali Syeh Banna berharap momentum Hari Anak Nasional menjadi penyemangat bagi seluruh Anak Binaan untuk terus belajar, mengembangkan potensi, dan tidak menyerah terhadap keadaan.
"Pengurangan Masa Pidana bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal untuk membuktikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan kedua untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Teruslah belajar, beribadah, disiplin, dan raih cita-cita setinggi mungkin," pesannya saat membacakan sambutan Menteri.
Dia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari keluarga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat, untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada Anak Binaan agar dapat kembali diterima dan berperan positif setelah menyelesaikan masa pembinaannya.
Peringatan Hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Yogyakarta berlangsung dengan khidmat dan penuh makna.
Melalui pemberian Pengurangan Masa Pidana ini, diharapkan semangat perubahan dan harapan baru terus tumbuh dalam diri setiap Anak Binaan sebagai bekal untuk menyongsong masa depan yang lebih cerah serta menjadi generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045. (hda)