TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Sebanyak enam anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Mamuju, Sulawesi Barat, menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2026, Kamis (23/7/2026).
Suasana penyerahan remisi berlangsung haru.
Setelah menerima hak pengurangan masa pidana, sejumlah anak binaan tampak mencuci kaki dan mencium kaki ibu mereka sebagai bentuk penghormatan sekaligus permohonan maaf atas kesalahan yang telah dilakukan.
Momen tersebut diwarnai isak tangis keluarga yang hadir mendampingi anak-anak binaan.
Baca juga: 50 Kata-kata Hari Anak Nasional 2026 yang Inspiratif, Cocok Jadi Caption Media Sosial
Baca juga: Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrakan dengan Truk saat Berangkat Sekolah di Pasangkayu
Berdasarkan data LPKA Mamuju, seluruh penerima remisi memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Dari enam anak binaan tersebut, sebagian besar tersangkut perkara perlindungan anak.
Selain itu, terdapat satu anak binaan dalam perkara pembunuhan dan satu lainnya menjalani pidana dalam perkara kesusilaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat, Said Mahdar, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar anak memiliki motivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi anak-anak binaan untuk memperbaiki diri. Harapannya mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat," kata Said Mahdar.
Ia menambahkan, momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik melalui proses pembinaan yang dijalani di LPKA.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Baiq Sukma Widiawati