Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Aziz Yanlua, melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten SBT terkait belum dibayarkannya gaji 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ia menegaskan, apabila anggaran gaji benar telah dicairkan, maka tidak ada satu pun alasan yang dapat dibenarkan untuk menunda pembayaran hak para pegawai.
Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi yang beredar bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk beberapa bulan telah dicairkan.
Namun hingga kini belum diterima oleh ribuan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di wilayah tersebut.
"Tidak ada alasan. Belanja PPPK Paruh Waktu itu punya nomor rekening tersendiri. Kalau sudah dilakukan pencairan oleh instansi terkait, maka harus dibayarkan. Tidak ada alasan untuk tidak dibayar," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (22/7/2026).
Menurut Abdul Aziz, anggaran yang telah dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK memiliki peruntukan yang jelas sehingga tidak dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan lain di luar pos yang telah ditetapkan dalam APBD.
Karena itu, jika benar dana telah dicairkan namun belum sampai kepada para penerima, pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai penyebab keterlambatan tersebut.
"Kalau memang sudah dicairkan tetapi belum dibayar, Komisi I akan merekomendasikan agar segera dibayarkan. Tidak ada kompromi dan tidak ada alasan lain," tegasnya.
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
Baca juga: Latupati Kecamatan Tehoru Menilai Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sudah Jadi Kebutuhan
Ia menambahkan, seluruh belanja pemerintah daerah telah direncanakan sejak awal melalui mekanisme penyusunan APBD.
Oleh sebab itu, keterlambatan pembayaran gaji tersebut tidak semestinya terjadi apabila seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
"Belanja itu sudah direncanakan pemerintah daerah melalui Bappeda dan Dinas Keuangan. Karena itu tidak ada alasan untuk tidak membayar gaji PPPK yang sudah dianggarkan," bebernya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Komisi I DPRD SBT memastikan akan mengawal persoalan tersebut hingga seluruh hak PPPK Paruh Waktu dipenuhi.
Abdul Aziz menilai para pegawai telah melaksanakan kewajibannya sehingga pemerintah juga berkewajiban memenuhi hak mereka tepat waktu.
"Komisi I akan mengawal secara tuntas. Tidak boleh ada alasan lain. Mereka sudah bekerja dengan sekuat tenaga, sehingga mereka berhak menerima gaji mereka," tandasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai pengelolaan anggaran gaji PPPK tersebut.