BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 16 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Kamis (23/7/2026).
Dari jumlah tersebut, satu anak binaan langsung bebas setelah memperoleh remisi, sedangkan 15 anak lainnya masih harus menjalani sisa masa pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Mustafa Kamaluddin Simamora, mengatakan saat ini LPKA Pangkalpinang membina sebanyak 33 anak.
"Pada momen Hari Anak Nasional ini ada 16 anak yang mendapatkan pengurangan masa pidana. Satu anak langsung bebas karena masa pidananya habis setelah mendapat remisi, sementara 15 lainnya masih melanjutkan pembinaan," kata Mustafa saat diwawancarai, Bangkapos.com, usai peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Tangis Pecah Empat Anak Binaan Saat Membasuh Kaki Orang Tua Lalu Mengelapnya di Peringatan HAN 2026
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan, tergantung lamanya anak menjalani masa pidana.
Menurut Mustafa, tidak semua anak binaan dapat memperoleh remisi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya telah menjalani masa pembinaan minimal tiga bulan di LPKA.
Selain itu, anak binaan juga harus menunjukkan perubahan perilaku dengan mematuhi seluruh tata tertib serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di LPKA.
"Persyaratan utamanya sudah menjalani pembinaan minimal tiga bulan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti seluruh program pembinaan, dan intinya berkelakuan baik," ujarnya.
Mustafa menjelaskan, anak binaan yang telah menjalani masa pidana selama tiga bulan berhak memperoleh remisi satu bulan. Sementara mereka yang telah menjalani masa pidana lebih lama dapat memperoleh remisi dua bulan pada tahun pertama.
Adapun bagi anak yang masih menjalani pidana pada tahun berikutnya, besaran remisi yang diberikan mencapai tiga bulan.
Baca juga: Sembunyikan 27 Paket Sabu di Tumpukan Daun Kering, Pria 43 Tahun Diciduk Polres Bangka Tengah
Ia menambahkan, pemberian remisi khusus Hari Anak Nasional merupakan bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani pembinaan.
"Remisi ini rutin diberikan setiap Hari Anak Nasional sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada anak-anak yang telah mengikuti pembinaan dengan baik," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data LPKA Kelas II Pangkalpinang, kasus yang paling banyak menjerat anak binaan saat ini masih didominasi tindak pidana narkotika. Selain itu, terdapat pula kasus kenakalan remaja, terutama perkara asusila.
Selain menerima remisi, satu anak binaan yang langsung menghirup udara bebas juga memperoleh bantuan berupa sebuah laptop dari Bunda Literasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noni Hidayat Arsani.
Baca juga: 107 Guru SD dan SMP di Kabupaten Bangka Diuji Kompetensi Lewat UKKJ JF 2026
Penyerahan laptop dilakukan secara simbolis usai prosesi pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2026 di LPKA Kelas II Pangkalpinang.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan agar anak yang telah menyelesaikan masa pembinaannya dapat kembali melanjutkan pendidikan dan menata masa depannya.
Bunda Literasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noni Hidayat Arsani, berharap bantuan itu dapat menjadi penyemangat bagi anak tersebut untuk bangkit dan meraih cita-cita setelah kembali ke tengah masyarakat.
"Semoga laptop ini bisa dimanfaatkan untuk belajar dan melanjutkan pendidikan. Jangan berhenti bermimpi, karena setiap anak berhak memiliki kesempatan memperbaiki masa depannya," harap Noni.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)