TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan alasan di balik keputusan mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat hukum yang fatal, terutama terkait penggunaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hakim menjelaskan tindak pidana yang didakwakan kepada dr Tifa terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Mei tahun 2025.
Namun jaksa justru menjerat terdakwa menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Menimbang bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) belum berlaku efektif saat perbuatan dilakukan karena baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan yaitu pada tanggal 2 Januari 2026,” ujar Hakim saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang.
Menurut majelis hakim, penggunaan pasal-pasal yang belum berlaku secara efektif pada saat peristiwa terjadi merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas non-retroaktif (hukum tidak boleh berlaku surut).
Hakim menilai langkah jaksa yang mencampuradukkan pasal-pasal dari rezim hukum yang berbeda telah menyebabkan surat dakwaan menjadi tidak jelas.
“Penuntut Umum dinilai tidak cermat karena mencampuradukkan dua rezim hukum pidana materiil yang berbeda dalam satu surat dakwaan. Keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas hakim.
Lebih lanjut, Majelis Hakim berpendapat ketidakcermatan tersebut merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan diri.
Surat dakwaan seharusnya disusun secara gamblang agar terdakwa memahami sepenuhnya delik hukum yang dituduhkan.
“Surat dakwaan memang harus cermat dan jelas untuk memudahkan terdakwa mengerti perbuatan apa yang didakwakan kepadanya guna melakukan pembelaan diri,” lanjutnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa syarat materiil penyusunan dakwaan tidak terpenuhi sehingga dakwaan dinyatakan kabur atau obscuur libel.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum,” pungkas Hakim Christina Endarwati menutup pembacaan putusan sela tersebut.
Rincian Jeratan Pasal Jaksa Penuntut Umum terhadap dr Tifa:
1. Dakwaan Pertama Primer: Terdakwa dr Tifa dijerat dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
2. Dakwaan Pertama Subsidair: Sebagai lapis pengganti di poin pertama, jaksa menyertakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
3. Dakwaan Kedua Primer: Dalam dakwaan berikutnya, jaksa membidik terdakwa menggunakan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
4. Dakwaan Kedua Subsidair: Untuk alternatif pada dakwaan kedua, jaksa menggunakan aturan hukum lama yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP (WvS).
5. Dakwaan Ketiga: Jaksa turut mencantumkan jeratan terkait informasi elektronik melalui Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang juga dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
6. Dakwaan Keempat: Terakhir, dr Tifa dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Apa peran dokter Tifa?
Dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Dokter Tifa telah didakwa menyebarkan informasi bermuatan manipulasi dan menuduh ijazah Jokowi palsu.
Ia menolak berdamai dan memilih menghadapi persidangan.
Pada hari ini 23 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya, sehingga sidang kasus tersebut dihentikan.