Bunga Mawar untuk Dokter Tifa Usai Hakim Terima Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi, Langsung Beri Pesan
Ardhi Sanjaya July 23, 2026 03:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik di kasus ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang putusan sela pada Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, keriuhan dari pendukung Dokter Tifa yang setia menunggu jalannya sidang pun terdengar keras.

Di bagian luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, para pendukung pun langsung bertepuk tangan ketika Majelis Hakim mengumumkan jika perkara tersebut batal demi hukum.

Dokter Tifa pun wajahnya semringah. Banyak orang yang menghampirinya untuk sekedar bersalaman dan memberikan semangat.

Bahkan terlihat Dokter Tifa menerima bunga mawar berwarna merah dan putih ketika hendak keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pemberian itu pun langsung disambut dengan senyuman lebar Dokter Tifa.

Setelah di bagian luar, sejumlah pendukungnya pun langsung mengerumuni Dokter Tifa. Lagi-lagi, sambutan hangat itu dibalas senyuman yang merekah dari Dokter Tifa.

"Hidup Dokter Tifa, hidup rakyat yang melawan," ucap seorang pendukung yang mendampingi Dokter Tifa berjalan ke arah awak media.

Terlihat pula Roy Suryo yang juga tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik atas kasus ijazah Jokowi melemparkan senyum tipis sambil berjalan di belakang Dokter Tifa.

Dokter Tifa mengungkapkan dirinya tidak akan berhenti melakukan riset meskipun proses hukum saat ini terhenti. Ia mengklaim memiliki sedikitnya 709 dokumen yang siap dibeberkan untuk menguji keabsahan ijazah tersebut.

“Keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,” tegas Dokter Tifa saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, putusan hakim hari ini justru menjadi pemicu untuk melangkah lebih jauh dalam membuktikan data-data ilmiah yang ia miliki. 

Fokus utamanya adalah mengungkap fakta di balik ijazah yang selama ini menjadi pembicaraan publik.

“Terus memperjuangkan kebenaran terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentisitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik,” ungkapnya.

Untuk informasi, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan nota keberatan atas eksepi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan menyatakan batal demi hukum.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum,” ujar Hakim Ketua Christina Endarwati.

Setelah menoleh ke arah kuasa hukumnya, dr Tifa kembali menghadap ke depan untuk mendengarkan poin-poin selanjutnya, termasuk perintah hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” lanjut hakim.

Majelis Hakim menilai eksepsi tim penasihat hukum beralasan secara hukum sehingga surat dakwaan jaksa harus dinyatakan gugur di tahap awal.

Dengan adanya putusan sela ini, dr Tifa dipastikan terbebas dari pemeriksaan pokok perkara.

Agenda persidangan yang sedianya akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk rencana pemanggilan saksi pelapor, resmi dibatalkan.

Hakim pun memerintahkan jaksa untuk segera mengembalikan berkas perkara tersebut.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” pungkas hakim menutup persidangan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.