Sudah 4 Tahun Terparkir di Bandara Radin Inten II, Mobil Suzuki Swift Tunggak Parkir Rp100 Juta
taryono July 23, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebuah mobil sedan Suzuki Swift berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1878 YA menjadi perhatian setelah terparkir sudah empat tahun di Gedung Parkir Bandara Radin Inten II Lampung, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tanpa pernah diambil pemiliknya.

Baca juga: Suzuki Swift Diduga Lama Terparkir di Bandara Radin Inten II Lampung, Pengelola Telusuri Pemilik

Kapolsek Natar Polres Lampung Selatan AKP Setio Budi Howo membenarkan keberadaan kendaraan tersebut yang hingga kini masih berada di area parkir bandara.

Berdasarkan keterangan Admin Parkir Bandara Radin Inten II, Ahmad Ridwan (37), mobil itu tercatat masuk ke area parkir pada 15 Juni 2022 dan belum pernah keluar hingga saat ini.

"Mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi BE 1878 YA terparkir di Bandara Radin Inten II sejak 15 Juni 2022 hingga sekarang. Sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik terakhir kendaraan tersebut," kata Ahmad.

Ia menjelaskan, pihak pengelola parkir telah berupaya menelusuri keberadaan pemilik kendaraan sejak 2023. Dari penelusuran tersebut, pengelola berhasil menemukan pemilik awal mobil di kawasan Pahoman, Bandar Lampung.

Namun, pemilik pertama mengaku kendaraan tersebut telah dijual kepada seseorang yang berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang. Pemilik awal juga tidak lagi memiliki nomor kontak pembeli sehingga keberadaan pemilik terakhir belum diketahui.

Karena kendaraan terlalu lama berada di area parkir, pengelola kemudian berkoordinasi dengan pihak Bandara Radin Inten II untuk memindahkan mobil tersebut ke bagian belakang area bandara agar tidak mengurangi kapasitas parkir.

Menurut pengelola parkir, kendaraan tersebut juga tercatat memiliki akumulasi biaya parkir yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta selama hampir empat tahun berada di lokasi.

Hingga kini, belum ada pihak yang datang untuk mengklaim maupun mengambil kendaraan tersebut.

Polisi bersama pengelola parkir masih menunggu pemilik kendaraan memberikan klarifikasi terkait keberadaan mobil yang lama terparkir di Bandara Radin Inten II Lampung.

Pengelola Telusuri Pemilik

Sebuah mobil Suzuki Swift hitam bernomor polisi BE 1878 YA menjadi perhatian setelah fotonya viral di media sosial. Kendaraan tersebut diduga telah lama terparkir di area Bandara Radin Inten II Lampung dalam kondisi berdebu.

Mobil itu diketahui berada di area parkir P1 G5 Bandara Radin Inten II. Foto kendaraan yang beredar di sejumlah platform media sosial memicu berbagai pertanyaan dari warganet mengenai keberadaan pemiliknya.

Dugaan kendaraan tersebut telah lama tidak dipindahkan muncul setelah informasi pada pelat pajak kendaraan menunjukkan masa berlaku hingga April 2022. 

Namun, belum ada kepastian mengenai sejak kapan mobil tersebut berada di lokasi parkir maupun alasan kendaraan itu belum diambil pemiliknya.

Menanggapi informasi yang ramai diperbincangkan, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Radin Inten II, Kiki Eprina Arieanti, mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas serta keberadaan pemilik kendaraan.

"Menindaklanjuti adanya informasi mengenai kendaraan yang telah terparkir dalam waktu yang cukup lama di area Bandara Radin Inten II, kami saat ini sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas dan keberadaan pemilik kendaraan tersebut," ujar Kiki.

Ia menjelaskan, proses penelusuran dilakukan dengan berkoordinasi bersama pengelola parkir dan kepolisian guna memperoleh data kepemilikan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama proses identifikasi berlangsung, kendaraan tersebut tetap berada dalam pengawasan pengelola parkir. 

Pihak bandara memastikan keberadaan mobil itu tidak mengganggu operasional maupun aktivitas pengguna jasa Bandara Radin Inten II.

Kiki mengatakan, langkah lanjutan akan dilakukan setelah identitas pemilik kendaraan berhasil diketahui.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan dimaksud agar segera menghubungi pihak pengelola Bandara Radin Inten II untuk proses verifikasi dan penyelesaian administrasi," katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan terhadap Suzuki Swift tersebut. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan masih berada di Gedung Parkir Bandara Radin Inten II, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Hingga kini, identitas pemilik kendaraan dan alasan mobil tersebut lama berada di area bandara masih dalam proses penelusuran oleh pihak terkait.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.