TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan penghentian pemeriksaan terhadap Dokter Tifa serta meminta kejaksaan menarik kembali berkas perkara beserta seluruh barang bukti yang telah diserahkan kepada pengadilan.
Majelis hakim menyatakan dikabulkannya pokok keberatan dalam eksepsi membuat dalil lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan dalam putusan sela.
Sebelum sidang dimulai, Dokter Tifa mengaku telah mempersiapkan diri untuk menerima apa pun putusan majelis hakim atas eksepsi yang diajukannya.
"Persiapan hari ini ya tentu saja kita sudah siap lahir dan batin ya, karena hari ini adalah penentuan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak," ujar Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dokter Tifa mengatakan tidak memasang ekspektasi tertentu terhadap hasil persidangan dan menyatakan akan tetap melanjutkan perjuangannya apa pun putusan hakim.
Ia mengaku telah menyiapkan dua kemungkinan sikap apabila eksepsi diterima maupun ditolak.
"Seandainya eksepsi kami diterima, kami mengucapkan Alhamdulillah. Perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak," katanya.
Menurut Dokter Tifa, apabila eksepsi ditolak dan perkara berlanjut ke tahap pembuktian, dirinya tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Tetapi apabila eksepsi ditolak, berarti kita mengucapkan Bismillah, kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran," ujarnya.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Dokter Tifa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai kabur dan tidak cermat.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, pemeriksaan perkara dihentikan sesuai amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim. (*)