PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, kini resmi memasuki babak baru.
Polres Aceh Timur mengonfirmasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah berbagai upaya perdamaian di tingkat gampong (desa) tidak membuahkan hasil atau gagal.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi upaya penyelesaian di luar jalur peradilan formal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.
"Kami memfasilitasi mekanisme diversi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Namun, proses diversi tersebut tidak mencapai kesepakatan antarpihak, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan," tegas AKP Novrizaldi dalam keterangannya pada Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Video Dugaan Kekerasan Anak di Aceh Timur Viral, Polisi Diminta Turun Tangan
Tiga Tersangka Diamankan, Satu Masih Anak di Bawah Umur
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AS, AF, dan MI.
Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polres Aceh Timur.
Novrizaldi mengungkapkan bahwa dari ketiga tersangka tersebut, satu di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Pihak kepolisian memastikan penanganan terhadap tersangka anak akan tetap memperhatikan hak-haknya sesuai dengan prosedur SPPA.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian bertindak secara profesional dan tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang melanggar hukum.
Seluruh proses hukum dipastikan berjalan secara Presisi, transparan, dan berkeadilan.
"Tidak ada satu pun tindakan penyidik yang didasarkan pada tekanan ataupun opini yang berkembang di masyarakat, melainkan murni berdasarkan alat bukti dan aturan hukum yang berlaku," terang Novrizaldi.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Buruh Harian di Lhokseumawe Terbakar
Di sisi lain, perhatian khusus juga diberikan kepada korban (IR) guna memastikan kondisi fisik maupun mentalnya kembali pulih.
Saat ini, IR telah berada di bawah pendampingan dan pengawasan tim lintas sektor, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Langkah pendampingan ini difokuskan pada pemulihan trauma (trauma healing) akibat insiden kekerasan yang dialaminya.
Guna mendukung proses pemulihan psikologis sekaligus menjamin kelangsungan hak pendidikannya, IR kini telah dipindahkan untuk bersekolah di lokasi yang baru.
Pihak berwenang berharap tempat belajar yang baru dapat memberikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang korban ke depan.
(Serambinews.com/Maulidi Alfata)
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Daycare Banda Aceh, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa
Baca juga: Ibu Kandung di Cianjur Diduga Biarkan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya
Baca juga: Gara-gara Status WhatsApp, Pria di Surabaya Aniaya Teman Pakai Besi Tajam hingga Luka Parah