Wali Kota Eri soal Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Pakan Satwa: yang Salah ya Seleh
GH News July 23, 2026 06:10 PM
Surabaya -

Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara soal eks Dirut KBS, Choirul Anwar, jadi tersangka korupsi pakan satwa Rp 10,2 miliar. Eri menegaskan siapapun yang bersalah sudah seharusnya bertanggung jawab dan menerima akibatnya.

"Ini berarti kita hari ini menunjukkan bahwa seperti yang selalu saya sampaikan, salah ya seleh," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (22/7/2026), dikutip dari detikJatim.

Eri menegaskan bahwa pemkot mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim. Ia mengatakan sejatinya juga sudah mengendus dugaan penyelewengan tersebut.

"Dari audit itulah ada ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar. Sehingga itulah yang ada dalam pemeriksaan Kejati. Mungkin bisa ditanyakan di dalam KBS ya untuk rinciannya," kata dia.

Dia juga menyampaikan laporan keuangan itu sudah sejak zaman Wali Kota Surabaya dipimpin Tri Rismaharini.

"Ada di dalam kas laporan tapi tidak ada uangnya mulai zaman Bu Risma sampai dengan ini ya kita buka semuanya. Sehingga apa, Tidak ada syak wasangka prosesnya dan ternyata informasinya ada sampai sekitar Rp 10 miliar," kata dia.

Eri menegaskan selalu melakukan audit setiap tahun. Kemudian tahun 2024 pihaknya menemukan kecurigaan, sehingga audit dilakukan oleh tim independen di bawah BPK.

"Dari audit itu maka ditemukan lah hal ini. Sama seperti PD Pasar. PD Pasar saya juga meminta audit independen yang direkomendasikan oleh BPK," kata dia.

Korupsi pengelolaan keuangan oleh mantan Choirul itu terjadi pada periode 2016-2024. Akibatnya, satwa-satwa kurus dan kandang-kandang tidak terawat.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional. Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7).

Esti Widiyana
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.