Roy Suryo Harap Putusan Sela Dokter Tifa Jadi Yurisprudensi untuk Perkaranya
Jaisy Rahman Tohir July 23, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Roy Suryo, terdakwa dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Dalam putusan sela disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, sehingga perkara tak berlanjut. 

Roy Suryo mengatakan putusan sela tersebut sepatutnya dapat menjadi yurisprudensi saat sidang pokok perkara dirinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Pasalnya serupa dengan dokter Tifa, Roy Suryo turut menjadi terdakwa pada perkara yang sama, namun sidang perkara belum dimulai karena menunggu proses praperadilan rampung.

 

"Insya Allah kalau memang hukum itu lurus, ya, ini (putusan sela) tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). 

Yurisprudensi yakni kumpulan putusan hakim yang dijadikan pedoman dalam memutus perkara serupa di kemudian hari, dalam perkara ini terkait dugaan tuduhan ijazah palsu kepada Jokowi. 

Sehingga bila nantinya sidang pokok perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bergulir, diharapkan majelis hakim menangani perkara dapat menjatuhkan putusan sela serupa. 

Alasannya dakwaan yang ditujukan JPU kepada dokter Tifa dimungkinkan sama dengan dakwaan terhadap Roy Suryo, sehingga putusan dokter Tifa diharapkan dapat menjadi yurisprudensi. 

"Jadi putusan dokter Tifa ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan sama," ujar Roy. 

Roy Suryo pun mengapresiasi kinerja tim penasihat hukum dokter Tifa yang sudah menyusun nota perlawanan atau eksepsi, hingga akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sementara dokter Tifa menyatakan sejak awal sudah mempersiapkan diri terhadap apapun putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menangani perkara. 

"Bahwa apabila eksepsi ini ditolak, ya, kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan," tutur Tifa. 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menerima nota perlawanan atau eksepsi dari dokter Tifa pada perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Melalui putusan sela disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menerima sejumlah poin perlawanan diajukan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di antaranya bahwa surat dakwaan JPU terhadap dokter Tifa tidak cermat, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk membatalkan surat dakwaan JPU. 

Lantaran surat dakwaan JPU dibatalkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan pemeriksaan perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian pemeriksaan saksi-saksi. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.