Sempat Coba Bakar Tetangga, Pelaku di Nunukan Dipastikan ODGJ dan Kini Jalani Perawatan
Junisah July 23, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Proses hukum terhadap IR (34), perempuan yang nekat menyiram bensin ke tubuh tetangganya di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara resmi tidak dilanjutkan setelah hasil pemeriksaan psikiater menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Saat ini, IR telah dirujuk oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan ke RSUD dr H Jusuf SK Tarakan, Rabu (22/7/2026) kemarin, guna menjalani 
perawatan intensif.

Setibanya di RSUS dr H Jusuf SK, IR terlebih dahulu menjalani observasi di ruang observasi pasien sebelum dipindahkan ke Ruang Perawatan Jiwa Teratai, yakni ruang perawatan khusus bagi pasien perempuan dengan gangguan jiwa.

Pendamping Sosial DSP3A Nunukan, Ibrani, mengatakan rujukan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan dari dokter psikiatri Poli Jiwa RSUD Nunukan.

Baca juga: Penanganan ODGJ di Nunukan Masih Terkendala, Pasien Rentan Kambuh Pasca Rehabilitasi

"Kami mendampingi IR menuju RSUD dr H Jusuf SK Tarakan. Dokter menyatakan yang bersangkutan sebagai ODGJ, sehingga membutuhkan perawatan medis intensif," ujar Ibrani kepada TribunKaltara.com, Kamis (23/7/2026).

Sebelumnya, aksi IR nyaris menelan korban jiwa.Saat itu, ia menyiram bensin ke tubuh seorang wargadan berupaya menyalakan api menggunakan korek.

Beruntung, korban sigap menepis korek api dari tangan pelaku sehingga kobaran api tidak sempat menyambar tubuhnya.

Meski selamat, korban mengaku masih merasakandampak dari kejadian tersebut.

"Berdasarkan keterangan korban, mata sebelah kanannya masih sakit sampai sekarang akibat cipratan bensin," kata Ibrani.

Ibrani mengungkapkan, aksi penyiraman bensin bukan kali pertama dilakukan IR. Sebelumnya, perempuan tersebut juga pernah membakar satu unit sepeda motor di kawasan permukiman padat rumah kayu di Sei Bolong, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.

Baca juga: Dinkes Nunukan Dorong Deteksi Dini untuk Tekan Kasus ODGJ Kambuh

Peristiwa itu sempat membuat warga panik karena khawatir api merambat dan memicu kebakaran besar.

Setelah diamankan polisi, IR sempat ditempatkan di sel khusus perempuan Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.

Namun, kejaksaan kemudian menghentikan proses hukum setelah menerima surat keterangan dari dokter psikiatri yang menyatakan IR mengalami gangguan kejiwaan.

"Kejaksaan menyatakan berkas perkara gugur demi hukum karena ada surat keterangan gangguan jiwa dari dokter psikiatri. Korban menerima keputusan ini secara legowo," jelas Ibrani.

Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan persetujuan korban.

Saat ini IR menjalani perawatan selama 14 hari di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan sesuai ketentuan rawat inap BPJS. Setelah kondisi kejiwaannya dinyatakan stabil, ia akan dipulangkan kepada keluarganya.

Menurut Ibrani, suami IR juga telah menyiapkan rencana pemulihan lanjutan dengan membawaistrinya ke luar daerah melalui program reunifikasi keluarga yang difasilitasi DSP3A.

"Setelah perawatan selesai, suami klien kami, berencana membawa istrinya ke Berau, Kalimantan Timur atau Sulawesi Selatan melalui program reunifikasi keluarga," pungkasnya.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.