TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Polemik ijazah Jokowi yang dituding palsu bakal berlanjut, setelah dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa lepas dari dakwaan jaksa penuntut umum, Kamis (23/7/2026).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Dokter Tifa, menegaskan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsinya bukan menjadi akhir dari polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meski Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum, Dokter Tifa mengaku telah menyiapkan 709 dokumen hasil riset yang diklaim berkaitan dengan polemik keaslian ijazah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa usai sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
"Keputusan majelis hakim hari ini yang menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya maupun tim untuk terus memperjuangkan apa yang kami yakini sebagai kebenaran," kata Dokter Tifa kepada wartawan.
Ia menyatakan akan tetap melanjutkan riset meski proses hukum terhadap dirinya dihentikan pada tahap putusan sela.
Menurutnya, ratusan dokumen yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar untuk menguji polemik mengenai otentisitas ijazah yang selama ini menjadi perdebatan publik.
"Terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait persoalan yang selama ini menjadi beban bagi bangsa Indonesia mengenai otentisitas ijazah yang menjadi polemik," ujarnya.
Dokter Tifa juga menyatakan siap menghadapi kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari jaksa.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum bagi pejabat negara pada masa mendatang.
"Apabila nanti ada upaya hukum lanjutan, kami siap. Penegakan keadilan dan kebenaran harus terus diperjuangkan," ucapnya.
Menurut Dokter Tifa, langkah tersebut dilakukan agar polemik serupa tidak kembali muncul terhadap presiden maupun pejabat negara di masa mendatang.
Hakim Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa.
Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai keberatan utama yang diajukan penasihat hukum terdakwa beralasan sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.
Konsekuensinya, agenda pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti, dihentikan.
"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan," ujar hakim.
Majelis juga memerintahkan jaksa menarik kembali berkas perkara beserta barang bukti yang telah diserahkan ke pengadilan.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," demikian amar putusan.
Selain itu, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dakwaan Tidak Pernah Masuk Tahap Pembuktian
Dengan adanya putusan sela tersebut, perkara tidak pernah memasuki tahap pembuktian.
Artinya, pengadilan belum memeriksa saksi, ahli maupun alat bukti terkait pokok perkara.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat, antara lain menggunakan ketentuan dari dua rezim hukum yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Akibat putusan itu, seluruh agenda persidangan berikutnya, termasuk rencana pemeriksaan saksi pelapor, resmi dibatalkan, sementara berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nama Lengkap: dr. Tifauzia Tyassuma, M.Sc.
Nama Panggilan: Dokter Tifa
Tempat, Tanggal Lahir: Yogyakarta, 24 Februari 1970
Profesi: Dokter, Ahli Epidemiologi Klinis, Penulis, Praktisi Nutrisi
Sarjana Kedokteran (S1) dan Profesi Dokter: Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Magister Science (S2): Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Program Doktoral (S3) Epidemiologi Molekuler: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
Pendidikan Tambahan: Pernah menempuh pelatihan/studi di Norwegian Knowledge Centre for the Health Services, Norwegia.
Direktur Eksekutif: Center for Clinical Epidemiology & Evidence di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta (2009).
Sekretaris Jenderal: Indonesian Clinical Epidemiology & Evidence-Based Medicine Network (2010).
President / Head: Ahlina Institute (sejak 2017), sebuah lembaga yang berfokus pada literasi kesehatan, nutrisi, dan spiritual neuroscience.
Penulis Buku: Menerbitkan beberapa karya ilmiah dan populer, di antaranya Body Revolution dan Nutrisi Surgawi.
Baca juga: Kejati Jambi Terima Pelimpahan Eks Kadisdik Varial Adhi Putra Cs, Tunggu Proses Sidang Korupsi
Baca juga: Isi Dakwaan Jaksa terhadap Dokter Tifa soal Jokowi yang Tidak Dikabulkan Hakim PN Jakarta Timur
Baca juga: Investasi Ratusan Miliar di Balik Stockpile Batu Bara Kepung Candi Muaro Jambi, Jadi Sulit Dipindah