Kejati Jambi Terima Pelimpahan Eks Kadisdik Varial Adhi Putra Cs, Tunggu Proses Sidang Korupsi
Suci Rahayu PK July 23, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dari penyidik Polda Jambi, Kamis (24/7/2026).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan pelimpahan tersebut meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Noly.

Ia menyebutkan, tiga tersangka yang diserahkan yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Bukri selaku mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta David Hadi Usman yang diduga berperan sebagai broker atau penghubung dalam proyek tersebut.

Menurut Noly usai pelaksanaan tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan.

Sebelumnya, Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap ketiga tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga: Kinerja OPD Belum Optimal, Wali Kota Maulana Evaluasi Capaian 11 Program Prioritas

Baca juga: Isi Dakwaan Jaksa terhadap Dokter Tifa soal Jokowi yang Tidak Dikabulkan Hakim PN Jakarta Timur

Dari pantauan Tribunjambi.com, Varial Adhi Putra terlihat keluar dari Gedung Polda Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. 

Bersama Bukri dan David Hadi Usman, ia kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jambi untuk menjalani proses pelimpahan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat empat terdakwa dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar yang diperuntukkan bagi 30 paket pengadaan alat praktik SMK.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar. (Tribunjambi.com Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Al Haris Tegur ASN yang Masuk Kantor saat WFH: Percuma Kalau Tidak Efisien

Baca juga: BPBD Tanjab Barat Catat 56 Kejadian Karhutla Sepanjang Januari-Juli 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.