Sudewo: Pengisian Perangkat Desa Pakai Uang Sudah Ada Sejak Rezim Sebelumnya
Garudea Prabawati July 23, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Pati Nonaktif, Sudewo kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).

Sudewo menjadi satu dari 11 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Januari sampai Juli 2026.

Ia ditangkap dalam giat operasi senyap KPK pada 19 Januari 2026 atas kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Dalam sidang lanjutan Rabu, Sudewo membantah tudingan meminta uang dalam proses pengisian perangkat desa.

Sudewo menilai, keterangan tujuh kepala desa dipersidangan menunjukkan, praktik pemberian uang dalam pengisian perangkat desa telah ada sejak rezim sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan Sudewo usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sudewo mengatakan para saksi mengaku meyakini adanya praktik pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa karena berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga menilai, para saksi terlalu cepat mengaitkan dugaan permintaan uang dalam pengisian perangkat desa dengan dirinya, tanpa pernah melakukan konfirmasi langsung.

"Para saksi ini adalah para kepala desa. Mereka cepat mengasumsikan seolah-olah itu sepengetahuan saya."

"Karena pada pengisian perangkat desa di tahun-tahun sebelumnya memang selalu memakai uang," ujar Sudewo, dikutip dari TribunJateng.com.

Sudewo sekali lagi menegaskan, praktik tersebut bukan terjadi pada masa kepemimpinannya.

Baca juga: Kericuhan di Sidang Sudewo Usai Eksepsi Ditolak, Polisi Pastikan Tak Ada Penganiayaan

"Jadi, yang jelas pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu keterangan dari sebagian besar saksi tadi," katanya.

Ia pun menegaskan, selama menjabat, dirinya belum pernah melaksanakan pengisian perangkat desa sebagaimana didakwakan dalam perkara yang menjeratnya.

Dijelaskannya, saat itu proses pengisian perangkat desa masih dalam tahap persiapan, termasuk petunjuk teknis dan sosialisasi.

Namun, klaimnya, di lapangan sudah ada praktik pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa.

"Saya ini kan belum melaksanakan. Sosialisasi mekanisme pengisian perangkat desa saja belum, juklak dan juknisnya juga belum. Tetapi di lapangan sudah muncul praktik soal uang itu," ucapnya.

Sudewo juga menilai, para kepala desa tidak membedakan kebijakan pada masa kepemimpinannya dengan pemerintahan sebelumnya.

Menurutnya, pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan langsung bupati.

"Kalau kepala desa cermat membedakan kepemimpinan saya dengan kepemimpinan sebelumnya, tentu tidak mudah percaya isu-isu seperti itu."

"Apalagi pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa, bukan kewenangan langsung bupati," jelasnya.

Ia juga menegaskan, seluruh pengangkatan pejabat yang menjadi kewenangan langsung bupati dilakukan tanpa praktik pemberian uang.

Ia menyebut jabatan yang dimaksud meliputi sekretaris daerah, kepala dinas, pejabat eselon, direktur rumah sakit, PDAM, hingga bank daerah.

Kendati demikian, ia enggan memberi tanggapan lebih lanjut saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap bupati sebelumnya.

"Itu keterangan dari berbagai saksi, bukan saya yang mengatakan. Saya percayakan saja kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam kepala desa sebagai saksi.

Baca juga: Sumpah Suparjan jika Sudewo Bebas Tanpa Syarat Kasus Korupsi, Siap Lakukan Ini

Keenam saksi tersebut yakni:

  1. Kepala Desa Mencon, Sukiman;
  2. Kepala Desa Sumbersari, Ahmad Useri;
  3. Kepala Desa Pundenrejo, Tafakuri;
  4. Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto;
  5. Kepala Desa Kedalingan, Joko Waluyo;
  6. Kepala Desa Sumberarum, Ahmad Mahfud.

Ingin Jadi Bupati Lagi

Sementara itu, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Senin (13/7/2026), Sudewo kembali meminta doa kepada para pendukungnya.

Ia meminta doa agar dapat menjalani proses hukum dengan lancar dan segera bebas.

"Saya hanya mengimbau, para pendukung yang hadir di sini maupun yang berada di Kabupaten Pati, selalu berdoa untuk saya supaya bisa bebas," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Sudewo kemudian kembali menyampaikan keinginannya agar dapat bebas dan kembali memimpin Kabupaten Pati.

"Doakan saya bebas dan menjadi Bupati lagi," ucapnya.

Diketahui, Sudewo menjadi terdakwa atas dua kasus korupsi.

Pertama, kasus penerimaan suap atau commitment fee terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kedua, terkait jual beli jabatan perangkat desa.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Rezanda Akbar D)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.