TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kasus kekerasan di lingkungan kerja menunjukkan bahwa batas profesionalisme dan relasi kuasa di instansi pemerintahan rentan dilanggar.
Dugaan penganiayaan yang melibatkan pejabat publik kembali menjadi sorotan usai seorang staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial YNS, resmi melaporkan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan YNS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone pada Rabu (22/7/2026).
Kabupaten Bone terletak di pesisir timur provinsi Sulawesi Selatan dan berjarak sekitar 174 km ke arah timur dari Kota Makassar.
Hingga saat ini, Polres Bone masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan DPRD Bone tersebut.
Andi Tenri Walinonong merupakan perempuan pertama yang memimpin lembaga legislatif di Bone.
Wanita kelahiran 28 Desember 1993 merupakan anak dari tokoh masyarakat Bone, H. Andi Maddusila Takka dan Hj. Andi Hermi Sanawawi.
Baca juga: Wanita di Bekasi Korban Penyekapan & Penganiayaan, Pacar Korban Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Utama
Ia menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Pada Pilkada 2024 lalu, Andi Tenri mendapat 7.828 suara dari Dapil 4 melalui Partai Gerindra dan menjadikannya pemilik suara terbanyak di internal partai.
Staf Sekretariat DPRD Bone, YNS, menceritakan penganiayaan yang dialaminya di kantin DPRD Bone.
Peristiwa tersebut bermula dari tugas rutin pengelolaan konsumsi tamu di DPRD Bone.
YNS diminta menyiapkan kue untuk menjamu tamu yang datang.
Setelah rombongan tamu pertama pergi, ia kembali menuju ruang penerima tamu untuk memastikan ketersediaan hidangan bagi tamu berikutnya.
Di ruang tersebut, YNS hanya bermaksud memastikan ketersediaan makanan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: 2 Aksi Penganiayaan Terhadap Perempuan Terungkap di Bulan Juli 2026, Terbaru Pelakunya Kepala Desa
"Saya bertanya, mana lagi kuenya. Saya hanya memastikan karena itu memang disediakan untuk tamu. Kalau tamu datang tidak ada kue, nanti saya juga yang dimarahi," ungkapnya, Kamis (23/7/2026), dikutip dari TribunTimur.com.
Namun, pertanyaan tersebut diduga disalahartikan oleh seseorang di lokasi, yang kemudian menyampaikan informasi keliru kepada Ketua DPRD Bone bahwa YNS melarang orang lain memakan kue tersebut.
Tak lama setelah kembali ke ruang kerjanya, YNS dipanggil untuk menemui Ketua DPRD Bone di kantin.
Tanpa diberi kesempatan untuk mengklarifikasi atau menjelaskan duduk perkara, YNS mengaku langsung mendapat perlakuan kasar.
Makanan yang ada di lokasi langsung dihamburkan ke arah wajahnya.
Kepala dan wajahnya disiram menggunakan air mineral dari dalam botol secara berturut-turut, sebelum botol kosongnya dilemparkan ke arahnya.
Ia juga mengaku diserang menggunakan botol sambal, yang beruntung tidak mengenai tubuhnya karena ia sempat menghindar dan menjauh.
Mirisnya, meski situasi di kantin saat itu dipenuhi banyak orang, YNS menyebut tidak ada satu pun saksi yang berupaya menghentikan tindakan tersebut.
Merasa martabat dan hak kemanusiaannya dilecehkan di tempat kerja, YNS memilih untuk menempuh jalur hukum.
YNS telah menjalani prosedur visum untuk melengkapi berkas penyelidikan.
"Kalau memang saya salah, ajak saya bicara baik-baik. Jelaskan apa kesalahan saya. Jangan langsung diperlakukan seperti itu," tuturnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)