Pemkab Deli Serdang Beri Deadline Pekan Ini, 23 Pengusaha Ruko Eks Delimas Plaza Akhirnya Bayar Sewa
Randy P.F Hutagaol July 23, 2026 05:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memberikan batas waktu hingga akhir pekan ini bagi para pengusaha untuk melunasi tunggakan uang sewa ruko di sekitaran gedung eks Delimas Plaza, Lubuk Pakam.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Deli Serdang, Hesron T Girsang, menyampaikan bahwa hingga Kamis (23/7/2026) sore, sebanyak 23 ruko telah menyelesaikan kewajiban pembayarannya, sementara 10 ruko sisanya masih terus ditunggu.

Peningkatan pembayaran ini terjadi pasca-Pemkab menerjunkan 500 personel gabungan Satpol PP dan Polri yang sempat mengagendakan penyegelan serta pengosongan pada Rabu (22/7/2026).

"Mulai dari kemarin sudah ada yang bayar sewa dan hari ini juga sudah ada lagi yang bayar. Total 23 sudah dibayarnya. Sisanya itu kita tunggulah sampai minggu ini," kata Hesron T Girsang.

10 Pengusaha masih di Luar Kota

Hesron menjelaskan bahwa 10 pengusaha yang belum membayar sewa saat ini diketahui sedang berada di luar kota. Namun, ia optimistis seluruh pihak akan mematuhi kewajiban tersebut mengingat dalam proses mediasi terakhir, para pengusaha melalui kuasa hukumnya telah sepakat untuk membayar.

Mengenai besaran tarif sewa, penetapan nilai ruko berada di atas Rp 21 juta per unit— tergantung pada kondisi bangunan— dan ditetapkan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tarif tersebut diakui jauh lebih murah dibandingkan saat masih dikelola pihak PT Delimas Suryakannaka.

"Kan sudah sepakat kemarin itu maunya itu mereka bayar. Kalau harga sudah sesuai yang ditetapkan KPKNL. Yang menetapkan harga masing-masing sewa ruko itu kan mereka, bukan kita," kata Kadis Perindag Deli Serdang tersebut.

Peluang Pengurangan Sewa dan Total Ruko Terdata

Terkait aspirasi pengusaha mengenai penyesuaian tarif, Hesron menegaskan bahwa peluang untuk permohonan pengurangan sewa tetap terbuka, namun keputusan akhir berada di tangan instansi penilai.

"Kalau mau minta pengurangan bisa saja buatkan permohonannya sama kita dan nanti kita tanyakan sama KPKNL bisa atau tidak. Nggak bisa kita yang nentukan pengurangan bisa atau tidak," kata Hesron.

Secara keseluruhan, dari total 80 unit ruko yang berada di kawasan eks Delimas Plaza Lubuk Pakam, sebanyak 70 unit ruko kini telah terbayar sewanya. Pemkab Deli Serdang terus memantau penuntasan pembayaran sisa ruko agar aset daerah dapat terkelola sesuai dengan ketetapan hukum.

(dra/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.