Ditreskrimum Polda NTB Bongkar Jaringan Pembuat STNK Palsu, Empat Tersangka Ditangkap
Idham Khalid July 23, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kota Mataram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam produksi hingga peredaran dokumen kendaraan palsu.

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat dokumen, penyedia fasilitas, hingga pihak yang menggunakan STNK palsu tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Arisandi, dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026).

Kombes Pol Arisandi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan tersebut hingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Baca juga: Polda NTB Tangkap Komplotan Curanmor Modus Mengaku Diri Polisi dan Buat STNK Palsu

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memanfaatkan aplikasi pesan instan WhatsApp sebagai sarana transaksi. Pemesan hanya perlu mengirimkan data kendaraan yang diinginkan, kemudian pelaku mencetak dokumen STNK palsu sesuai permintaan.

"Untuk tarif pembuatan, para pelaku mematok harga Rp750 ribu untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarifnya dimulai dari Rp1 juta," ujar Arisandi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pembuatan dokumen palsu. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit kendaraan, laptop, printer, telepon seluler, peralatan khusus pembuatan dokumen, sampul STNK, cap stempel resmi tiruan, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, serta riwayat percakapan transaksi.

Dijerat KUHP Terbaru

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Penyidik menerapkan Pasal 391 Ayat (1) KUHP terhadap pihak yang diduga membuat dokumen palsu, Pasal 391 Ayat (2) KUHP bagi pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP bagi pihak yang turut serta membantu tindak pidana.

Dengan penerapan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun atau sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada aspek hukum dan keamanan masyarakat.

Menurutnya, praktik tersebut dapat merugikan masyarakat secara materiil, mengganggu kepastian hukum kepemilikan kendaraan, serta berpotensi membuka celah bagi tindak kejahatan lainnya.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan keabsahan dokumen kendaraan melalui jalur resmi dan tidak mudah tergiur dengan layanan pembuatan dokumen kendaraan secara instan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi praktik pemalsuan dokumen kendaraan di lingkungan masing-masing.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.