Pengurangan masa pidana ini bukan sekadar bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik

Batang Hari, Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mengurangi masa pidana untuk 25 anak binaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian, bertepatan momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2026.

"Pengurangan masa pidana ini bukan sekadar bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik," kata Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar di Batang Hari, Kamis.

Menurut Irwan peringatan HAN menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap anak, termasuk anak binaan, memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, perlindungan, dan kesempatan memperbaiki masa depan.

Melalui peringatan itu, Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Sehingga setiap anak binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, berkarakter, dan berdaya saing.

"Kami berharap mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai generasi yang produktif, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi bangsa," katanya menjelaskan.

Kepala LPKA Muara Bulian, J. kasogi menyampaikan bahwa peringatan HAN 2026 bukan hanya menjadi momentum pemberian hak berupa pengurangan masa pidana, akan tetapi sebagai sarana memperkuat pembinaan karakter dan hubungan emosional dengan keluarga.

Kasogi merinci, dari 60 orang anak binaan, 25 orang mendapatkan pengurangan masa pidana. Rinciannya, 21 orang menerima masa pidana antara satu hingga tiga bulan, empat orang lainnya dinyatakan bebas langsung.

Sisanya 35 anak tidak dapat pengurangan masa pidana karena belum memenuhi syarat administratif, karena baru menjalani masa pembinaan kurang dari tiga bulan sebanyak 10 orang, telah berusia di atas 18 tahun 24 orang dan satu lainnya masih dalam status tahanan.

Dia melanjutkan, kegiatan pemberian remisi ini dirangkai dengan prosesi sungkem dan basuh kaki orang tua oleh anak binaan.

Sebagai simbol memohon doa dan restu kepada orang tua mereka sebagai simbol penyesalan, bakti, serta tekad untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

"Kami berharap mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik," ungkapnya.

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief dalam kesempatan itu mengajak seluruh anak binaan menjadikan pengalaman yang sedang dijalani sebagai pelajaran berharga dalam membentuk karakter yang lebih baik.

"Tidak ada masa depan yang tertutup bagi anak-anak kita. Teruslah belajar, hormati orang tua, patuhi aturan, dan jadikan hari ini sebagai titik awal untuk bangkit menjadi pribadi yang lebih baik," kata Fadhil.