Kuasa Hukum Minta Eksekusi Lahan Beru-Beru Mamuju Dihormati: Sudah Sesuai Mekanisme Hukum
Nurhadi Hasbi July 23, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kuasa hukum pemohon eksekusi lahan milik Nuryani binti Dullah, Imanuddin, menegaskan rencana eksekusi lahan di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) mengalami penundaan.

Meski demikian, menurut kuasa hukum dari LBH Tombak Keadilan tersebut, seluruh proses hukum yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi telah ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Eksekusi Lahan di Mamuju Tengah, Keluarga Tergugat Merasa Tak Ada Keadilan Bagi Orang Kecil

Baca juga: Tergugat Eksekusi Lahan di Polman Ajukan PK, Mahyuddin : Saya Akan Bawa Bukti-bukti

Ia menjelaskan, sengketa lahan tersebut telah diperiksa di Pengadilan Negeri, kemudian berlanjut hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Putusan dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga memiliki kekuatan eksekutorial.

"Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkrah. Karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum," kata Imanuddin kepada wartawan, Kamis.

Kuasa Hukum Soroti Mekanisme Keberatan dalam Proses Eksekusi

Menanggapi pernyataan pihak termohon eksekusi yang masih mempertanyakan alat bukti, Imanuddin menilai persoalan pembuktian sudah tidak relevan pada tahap pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, seluruh alat bukti telah diperiksa, diuji, dan dipertimbangkan majelis hakim selama proses persidangan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Pada tahap eksekusi, yang dilaksanakan adalah perintah pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan," ujarnya.

Imanuddin menambahkan, apabila masih ada pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, keberatan harus diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Menurutnya, keberatan tidak dilakukan dengan perlawanan atau perdebatan di lokasi eksekusi.

"Keberatan terhadap putusan harus ditempuh melalui upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan, bukan dengan tindakan yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan putusan pengadilan," tegasnya.

Imanuddin meminta seluruh pihak menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, dan menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.

Diketahui, Imanuddin merupakan mantan jurnalis di Sulawesi Barat yang kini berprofesi sebagai advokat dan mendampingi pemohon eksekusi dalam perkara tersebut. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.