Soroti Perda Miras Mamuju, Permahi Sebut Banyak Pasal Kabur hingga Salah Rujukan
Nurhadi Hasbi July 23, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Demisioner Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Mamuju, Alfian Mansyur, menyoroti sejumlah persoalan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penertiban izin usaha warung, toko, dan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Mamuju.

Hal tersebut disampaikan Alfian usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Mamuju, Rabu (23/7/2026).

Menurut Alfian, sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut masih menimbulkan kekaburan norma dan berpotensi menyulitkan proses penegakan hukum.

Baca juga: DPRD Mamuju Soroti Aturan Penjualan Miras, Pengawasan Akan Diperketat

Ia menilai, secara hukum, persoalan dalam Perda tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma, kekosongan hukum, hingga tumpang tindih aturan.

"Terjadi kekaburan norma dan kekosongan hukum. Implikasinya, aturan itu akan sulit ditegakkan," ungkapnya kepada Tribun-Sulbar.com usai RDP dengan DPRD Mamuju, Rabu (22/7/2026).

Permahi Soroti Kesalahan Rujukan Pasal dalam Perda

Alfian menilai sebagian besar ketentuan dalam Perda tersebut masih bermasalah.

Selain persoalan substansi, ia juga menyoroti adanya pasal yang saling merujuk, tetapi rujukan pasal tersebut dinilai tidak tepat.

Menurutnya, kesalahan dalam Perda tidak hanya berkaitan dengan materi aturan, tetapi juga ditemukan dalam aspek penulisan dan rujukan pasal.

"Pasal yang dirujuk itu salah. Dalam segi penulisan juga banyak yang salah," ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan sebelum Perda diundangkan.

Namun, Perda tersebut kini telah resmi berlaku, sementara sejumlah kesalahan masih diakui pihak pembuat aturan dalam RDP.

Menurut Alfian, kesalahan dalam Perda tidak semestinya kemudian diserahkan penyelesaiannya melalui Peraturan Bupati (Perbup).

"Kalau Perda-nya salah, seharusnya diperbaiki atau ditinjau kembali. Bukan dilemparkan ke Peraturan Bupati," tegasnya.

Terkait rencana menunggu Perbup maupun aturan turunan lainnya, Alfian menilai langkah tersebut menunjukkan keterlambatan respons dari pihak terkait.

Menurutnya, proses evaluasi seharusnya dilakukan secara substansial sebelum Perda disahkan dan diundangkan.

Ia menegaskan, pembentukan Perda tidak cukup hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga harus memastikan substansi aturan dapat diterapkan secara jelas di tengah masyarakat.

"Saya memandang Perda hari ini hanya memenuhi unsur prosedural, tetapi secara substansi gagal," ujarnya.

Terlebih, kata dia, Perda tersebut akan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengatur persoalan sensitif, yakni peredaran minuman beralkohol.

Karena itu, Alfian mendorong DPRD Kabupaten Mamuju untuk melakukan evaluasi dan meninjau kembali Perda tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.