TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat 'menyindir' Abdul Wahid yang sering mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tak berniat jadi Gubernur Riau.
Dalam sidang pembacaan replik dalam rangka menanggapi pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan Abdul Wahid pada sidang sebelumnya, JPU KPK menyoroti soal pernyataan gubernur nonaktif tersebut.
"Terdakwa dalam persidangan maupun diuar persidangan sering menyampaikan tidak berniat jadi Gubernur Riau, namun berdasarkan fakta persidangan, terdakwa berulang kali menyebut bahwa matahari hanya satu, gubernur hanya satu. Yang mempertegas bahwa terdakwa hanya satu-satunya gubernur dan tidak boleh ada lain, terdakwa merasa aneh dan tidak berkenan ada istilah matahari dua, atau gubernur dua," sebut JPU KPK.
Menurut JPU KPK, saat Abdul Wahid terjerat proses hukum tertangkap tangan, ditetapkan sebagai tersangka hingga jadi terdakwa, Abdul Wahid nyatanya tidak pernah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Riau.
"Harusnya jika benar terdakwa tidak berniat jadi Gubernur Riau, maka momen inilah yang tepat untuk mengundurkan diri sebagai gubernur, untuk membuktikan kata-katanya tersebut sehingga terdakwa bisa fokus menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya," papar JPU KPK.
"Namun faktanya terdakwa tidak pernah mengundurkan diri, bahkan dalam proses hukum melakukan pembelaan dengan segala cara, sudah tentu pembelaan yang dilakukan terdakwa dan advokatnya bertujuan agar terdakwa bisa bebas dari pertanggungjawaban hukum dan kembali menjadi gubernur," tambahnya.
JPU KPK secara tegas menyatakan, mereka menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap Abdul Wahid.
JPU KPK menuturkan, semua pendapat atau alasan pembelaan terdakwa dan tim advokat yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya, tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan, dan bukanlah termasuk sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa Abdul Wahid.
Baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
"Kemudian selama pemeriksaan persidangan terdakwa Abdul Wahid tidak kooperatif dan berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit pembuktian dari penuntut umum," ucap seorang tim JPU KPK.
Maka lanjut dia, pembelaan tersebut sudah patut untuk ditolak dan dikesampingkan, karena terjadi suatu bentuk penafsiran hukum yang keliru dan memperlihatkan bentuk kekeliruan penarikan kesimpulan.
"Melalui replik ini, kami bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026, dan nota pembelaan terdakwa dan advokatnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," sebut JPU lagi.
"Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana penutup umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026," tambah dia.
Pada sidang pledoi yang digelar Senin (20/7/2026) lalu, Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
Ia juga memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan maupun tuntutan JPU KPK, memerintahkan pembebasannya dari tahanan setelah putusan dibacakan, memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.
Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menilai dakwaan dan tuntutan jaksa dibangun berdasarkan asumsi, bukan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," ujar Abdul Wahid usai sidang pledoi.
Ia juga menyebut pembuktian dalam perkara pidana seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan melalui asumsi maupun narasi yang dipaksakan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani, melakukan dugaan korupsi modus pemerasan anggaran terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, pada periode April hingga November 2025.
Menurut dakwaan JPU KPK, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Total dana yang disebut berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)