JPU KPK Skak Mat Abdul Wahid karena Sering Mengaku Jadi Korban Rekayasa Perkara, Tidak Patuh Hukum
Nolpitos Hendri July 23, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pernyataan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang kerap mengaku jadi korban rekayasa perkara dan dikriminalisasi, disorot oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Pernyataan Abdul Wahid itu, menurut JPU KPK justru menjadi bentuk ketidakpatuhan terdakwa terhadap hukum yang berlaku.

JPU KPK katakan, hukum telah memberikan ruang bagi setiap orang yang keberatan atas proses penangkapan, penanganan, dan penetapan tersangka, atau pun menurut seseorang telah terjadi rekayasa maupun kriminalisasi, untuk menguji apakah hal tersebut sudah benar sesuai prosedur hukum atau tidak.

Baca juga: JPU KPK Sindir Abdul Wahid Sering Bilang Tak Niat Jadi Gubernur: Jika Benar, Ini Momen Undur Diri

"Yaitu lewat mekanisme praperadilan, yang diatur dalam undang-undang. Namun faktanya sepanjang proses penyidikan, terdakwa tidak pernah menggunakan haknya untuk menempuh jalur praperadilan tersebut.

Yang artinya, terdakwa sendiri mengakui, mengetahui dan menerima bahwa proses penyidikan yang dilakukan atas diri terdakwa oleh aparat penegak hukum KPK adalah sah menurut hukum," urai JPU.

Lanjutnya, begitu pun saat perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, status Abdul Wahid berubah dari tersangka jadi terdakwa.

Pihak Abdul Wahid, mengajukan eksepsi atau perlawanan atas surat dakwaan JPU KPK, yang menyatakan pada pokoknya, dakwaan tersebut tidak sah, cacat formil dan materil, berisi asumsi dan rekayasa.

"Atas perlawanan itu penuntut umum telah memberikan jawaban, dan pada akhirnya diputus majelis hakim lewat putusan sela, yang menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum dan memenuhi syarat formil dan materil," jelas JPU.

"Oleh karena itu pernyataan terdakwa yang sering kali menyatakan telah terjadi kriminalisasi, korban rekayasa perkara dan asumsi atas dakwaan, adalah perbuatan yang tidak menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak sepatutnya dilakukan oleh terdakwa yang seharusnya lebih bisa bijak dan menghormati proses hukum," sambungnya.

Sementara itu, JPU KPK secara tegas menyatakan, mereka tetap pada tuntutannya terhadap Abdul Wahid.

JPU KPK menuturkan, semua pendapat atau alasan pembelaan terdakwa dan tim advokat yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya, tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan, dan bukanlah termasuk sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa Abdul Wahid.

Baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

"Kemudian selama pemeriksaan persidangan, terdakwa Abdul Wahid tidak kooperatif dan berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit pembuktian dari penuntut umum," ucap seorang tim JPU KPK.

Maka lanjut dia, pembelaan tersebut sudah patut untuk ditolak dan dikesampingkan, karena terjadi suatu bentuk penafsiran hukum yang keliru dan memperlihatkan bentuk kekeliruan penarikan kesimpulan.

"Melalui replik ini, kami bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026, dan nota pembelaan terdakwa dan advokatnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," sebut JPU lagi.

"Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana penutup umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026," tambah dia.

Pada sidang pledoi yang digelar Senin (20/7/2026) lalu, Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Ia juga memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan maupun tuntutan JPU KPK, memerintahkan pembebasannya dari tahanan setelah putusan dibacakan, memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menilai dakwaan dan tuntutan jaksa dibangun berdasarkan asumsi, bukan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," ujar Abdul Wahid usai sidang pledoi.

Ia juga menyebut pembuktian dalam perkara pidana seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan melalui asumsi maupun narasi yang dipaksakan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani, melakukan dugaan korupsi modus pemerasan anggaran terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, pada periode April hingga November 2025.

Menurut dakwaan JPU KPK, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Total dana yang disebut berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.

Apa Itu Replik

Dalam proses peradilan di Indonesia, replik adalah jawaban atau tanggapan tertulis yang diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat (disebut juga eksepsi atau jawaban gugatan) di sidang pengadilan.

Istilah ini diatur dalam Hukum Acara Perdata (khususnya Herzien Inlandsche Reglement/HIR dan Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering/RBg), yang mengatur urutan penyampaian pendapat para pihak : 

  • Penggugat mengajukan Gugatan
  • Tergugat mengajukan Jawaban
  • Penggugat merespons jawaban tersebut dengan Replik
  • Tergugat kemudian merespons replik dengan Duplik

Isi utama replik : 

Replik berisi penjelasan, bantahan, atau penguatan kembali atas alasan-alasan yang dikemukakan penggugat, untuk menanggapi hal-hal yang disampaikan tergugat dalam jawabannya, antara lain : 

  • Menolak atau membantah argumen, bukti, atau alasan yang dikemukakan tergugat
  • Menjelaskan kembali hal-hal yang dianggap belum jelas atau disalahartikan tergugat
  • Melengkapi alasan gugatan agar lebih kuat
  • Menyatakan apakah penggugat menerima atau menolak penawaran perdamaian atau tuntutan balik dari tergugat

Sifat dan ketentuan replik : 

  • Hak Penggugat: Penggugat berhak mengajukannya, namun juga boleh memilih untuk tidak mengajukan jika merasa tidak perlu menanggapi jawaban tergugat.
  • Batas Waktu: Harus diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan hakim setelah terima salinan jawaban tergugat.
  • Tidak Boleh Menambah Gugatan Baru: Isinya hanya terbatas menanggapi apa yang dikemukakan tergugat; tidak boleh menuntut hal-hal yang belum pernah disebutkan dalam gugatan awal.
  • Bentuk: Biasanya disampaikan secara tertulis, lalu dibacakan di sidang dan diserahkan kepada hakim serta pihak lawan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.