TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini daftar zona parkir di pinggir jalan Kota Semarang yang sudah bisa dibayar menggunakan QRIS.
Ada tambahan beberapa ruas jalan yang sudah menerapkan parkir elektronik.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyebut telah memperluas penerapan sistem parkir elektronik berbasis QRIS di sejumlah ruas jalan.
Saat ini, sistem pembayaran digital tersebut telah diterapkan di sembilan zona parkir yang tersebar di wilayah Kota Semarang.
Baca juga: Koperasi di Brebes Didorong Naik Kelas lewat Penguatan Pemasaran dan Permodalan
Baca juga: "Dibuktikan Saja" Alasan Fadia Arafiq Tak Ambil Hak Eksepsi Dalam Sidang di Tipikor Semarang
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady mengatakan, dari total 860 titik parkir tepi jalan umum yang ada, sekitar 700 titik di antaranya telah menggunakan sistem pembayaran elektronik.
"Jadi jukir ini sudah kita lengkapi. Jadi, kita sudah berikan sosialisasi penyuluhan terhadap penggunaan parkir elektronik. Jadi, aplikasinya itu di dalam handphone-nya Jukir sementara ini. Jadi, untuk QRISnya dinamis. Artinya setiap kali transaksi aplikasi itu dibuka oleh Jukir, ada sepeda motor sama mobil dari masyarakat bisa memakai menggunakan QRIS. Terus dari bank mana saja bisa," ujarnya dihubungi Tribun Jateng, Kamis (23/7/2026).
Andreas menjelaskan, penerapan parkir elektronik saat ini berada di sembilan zona yang terdiri dari sejumlah ruas jalan di Kota Semarang.
Pantauan Tribun Jateng, beberapa ruas jalan tampak telah terpasang plang biru bertuliskan "Kawasan Parkir Elektronik" diikuti plang kecil bertuliskan "Parkir Elektronik" di area kantong parkir.
Di antaranya di jalan MT Haryono, jalan KH Agus Salim, jalan Pemuda, dan jalan MH Thamrin.
"Saat ini di beberapa sudah ada 9 zona. Ya, 9 zona itu terbagi dari beberapa ruas jalan. Kemudian yang titiknya kita (Dishub), titiknya kita itu jumlahnya sekitar 860 titik. Dari 860 titik itu yang sudah elektronik sekitar hampir 700-an," katanya.
Menurut Andreas, penerapan sistem parkir elektronik akan diperluas hingga seluruh titik parkir tepi jalan umum di Kota Semarang menggunakan pembayaran digital.
Ia menyebut, hal tersebut juga menjadi tindak lanjut atas amanat dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kemudian ke depan nanti sesuai dengan amanat dan rekomendasi dari BPK, itu kan harus elektronik semua. Berarti yang belum-belum nanti harus kita elektronikkan. Targetnya di tahun ini harus elektronik semua," ujarnya.
Sebagai tahap awal perluasan, kata dia, Dishub Kota Semarang akan menjadikan sejumlah ruas jalan di pusat kota sebagai lokasi percontohan penggunaan QRIS dalam pembayaran parkir.
"Jadi percontohan nanti ya di jalan Depok, MH Thamrin, Gajah Mada yang jadi pilot project-nya yang di pusat kota dulu. Maksudnya yang benar-benar nanti masyarakat harus menggunakan QRIS. Tapi untuk yang di luar-luar dari tengah kota ini sudah, seperti di jalan MT Haryono sudah. Kemudian di (jalan) Pemuda juga sudah," kata Andreas.
Ia menambahkan, pembayaran parkir melalui QRIS membuat proses pembagian hasil transaksi berjalan secara otomatis sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2021.
"Saat ini pemerintah kota itu 55 persen. Kemudian jukir sendiri 40 persen. Kemudian aplikator 5 persen," jelasnya.
Andreas menyebut hingga kini transaksi parkir elektronik berjalan tanpa kendala karena dana langsung diproses melalui sistem dan dibagi sesuai persentase yang telah ditentukan.
"Untuk saat ini sebetulnya tidak ada kendala. Jadi setiap kali Jukir ini transaksi kemudian nanti Jukir ini kan sudah masuk sesuai di tabungan rekening, kemudian di split sesuai sesuai dari persentase tersebut," imbuhnya. (idy)