MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Milik Konsumen, Operator Wajib Sediakan Opsi Kuota Rollover
Mursal Ismail July 23, 2026 10:28 PM

SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi yang dilindungi oleh konstitusi. 

Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh pengguna.

Oleh sebab itu, operator tidak boleh menghanguskan kuota secara sewenang-wenang tanpa memberikan perlindungan yang memadai.

MK menilai praktik penghangusan kuota dapat melanggar hak milik yang dijamin UUD 1945.

Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Telekomunikasi.

MK juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan kuota rollover agar sisa kuota tetap dapat digunakan.

Baca juga: Mahasiswa KKN USK Edukasi Kaum Ibu Bandar Dua Tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC

Putusan ini diharapkan memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Selain itu, negara diminta memastikan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi mematuhi ketentuan tersebut demi melindungi kepentingan pengguna.

"Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik.

Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar atau dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan dan pemanfaatan kuota internet dimaksud," bunyi pertimbangan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan Kamis (23/7/2026).

Mahkamah berpendapat, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi riil karena diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang milik konsumen.

Oleh karena itu, MK menilai penghangusan sisa manfaat layanan tanpa informasi yang memadai atau pilihan yang layak merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hak milik pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Baca juga: Nevirizal Mundur Usai Polemik Konten Flexing Anak, Bupati Gayo Lues Investigasi Pelanggaran Etik

Menurut MK, nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang.

"Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi," tegas Mahkamah.

Karena itu, MK memutuskan operator wajib memberikan pilihan layanan kuota rollover atau kuota internet yang dapat diakumulasi.

Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan. (*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/23/17535651/putusan-mk-kuota-internet-hak-milik-konsumen-harus-dilindungi-negara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.