Surat Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Jaksa?
Whiesa Daniswara July 23, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum setelah nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang putusan sela dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dibacakan pada Kamis (23/7/2026).

Setelah surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum, Majelis Hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan terhadap Dokter Tifa dihentikan dengan seketika.

Hakim juga memerintahkan pihak kejaksaan untuk menarik kembali berkas perkara beserta seluruh barang bukti yang telah diserahkan kepada pengadilan.

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum,” kata Hakim Ketua Christina Endarwati saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Upaya Hukum Jaksa

Dosen dan Kepala Lab di Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn, memaparkan sejumlah upaya hukum yang bisa dilakukan JPU setelah eksepsi Dokter Tifa diterima.

Bakhrul Amal menyampaikan, jaksa dapat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

Selain itu, jaksa dapat meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan ulang agar berkasnya diperbaiki.

"Kalau jaksa mau melakukan perlawanan, dia bisa melakukan perlawanan atas dikabulkan eksepsi itu ke Pengadilan Tinggi. Untuk ditinjau kembali keputusan di pengadilan negerinya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).

Meski begitu, Bakhrul menyarankan agar jaksa memilih untuk memperbaiki dakwaannya.

Baca juga: Usai Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pertimbangkan Ajukan Pemulihan Nama Baik

Ia menerangkan, beberapa kesalahan yang bisa diperbaiki jaksa biasanya seperti waktu, nama, hingga lokasi.

"Menyesuaikan dengan apa yang jadi keputusan pengadilan negeri. Misalkan ya kamu pengadilannya salah, oh ya sudah tinggal diperbaiki, diajukan kembali ke pengadilan yang benar."

"Misalnya kamu nulis namanya salah, oh tinggal diperbaiki, namanya dibenerin. Oh kamu salah, keliru, tidak dituliskan secara jelas detailnya, enggak ada waktunya, enggak ada lokasinya, sehingga tinggal diperbaiki," terang akademisi itu.

Pihak Jokowi Singgung Langkah Jaksa

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengaku menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa.

Rivai mengatakan putusan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar disusun lebih tepat.

Menurutnya, majelis hakim mempersoalkan penggunaan delik yang sama dalam KUHP lama dan KUHP baru di dalam surat dakwaan.

Rivai menambahkan, putusan sela tersebut tidak menutup kemungkinan bagi jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan dan mengajukan kembali perkara ke pengadilan.

"Kami menghormati Putusan Sela PN Jakarta Timur yang menyatakan dakwaan batal demi hukum hal mana sebagai bentuk koreksi agar dakwaan disempurnakan sehingga tidak menimbulkan ambiguitas," kata Rivai, Kamis.

"Majelis mempersoalkan penggunaan delik yang sama dalam KUHP lama dan KUHP baru, dimana seyogyanya memilih salah satunya dengan asas lex favor reo," jelasnya.

Baca juga: Sosok Hakim Christina Endarwati, Lulusan Hukum UGM yang Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa

KASUS IJAZAH JOKOWI – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
KASUS IJAZAH JOKOWI – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam sidang, majelis hakim diketahui menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis.

Namun, pasal itu berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama atau WvS.

Rivai meyakini JPU hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari untuk memperbaiki dakwaan tersebut. 

"Kalau mau perbaiki satu-dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa."

"Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada apa, semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa," ungkapnya.

Dokter Tifa Siapkan 709 Dokumen

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan kemenangannya dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukanlah akhir dari segalanya.

Ia mengaku telah menyiapkan ratusan dokumen hasil riset untuk membongkar polemik ijazah Jokowi.

Baca juga: Dokter Tifa Sebut Ijazah Jokowi Pakai Meterai Hijau Rp 100: Itu untuk Sarjana Muda

Dokter Tifa mengungkapkan tidak akan berhenti melakukan riset meskipun proses hukum saat ini terhenti.

Dirinya pun mengklaim memiliki sedikitnya 709 dokumen yang siap dibeberkan untuk menguji keabsahan ijazah tersebut.

“Keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,” tegas Tifa saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis.

Dokter Tifa juga menegaskan kesiapannya jika sewaktu-waktu jaksa melakukan upaya hukum lanjutan.

Berbekal ratusan dokumen riset tersebut, ia berkomitmen terus mengawal isu ini demi kepastian hukum bagi pejabat negara di masa depan.

“Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan,” paparnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Reynas Abdila)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.