Polsek Lolayan Bolmong Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Desa Mopait
Gryfid Talumedun July 24, 2026 12:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG – Jajaran Personel Polsek Lolayan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd., bergerak cepat mengamankan seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang dinilai telah meresahkan masyarakat setempat.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Kamis malam (23/07/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.

Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait laporan kasus kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum 2 Tersangka Korupsi Rehab DPRD Minahasa 2024 akan Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan

Terduga pelaku diketahui berinisial MYD alias Yaya' (40), seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan oleh personel Polsek Lolayan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian tubuh pelaku.

Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek untuk penanganan awal sebelum diserahkan ke tingkat satuan yang lebih tinggi.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Lolayan. Kami juga berkoordinasi langsung dengan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang.

Kasus yang melibatkan ayah dan anak kandung ini sempat memicu keresahan warga Desa Mopait. 

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami motif serta mengumpulkan bukti-bukti guna memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.