Tim Advokat Hanafi Saleh Sebut Istilah 'Berkali-kali' Punya Dasar, Bukan Hoaks
Gryfid Talumedun July 24, 2026 01:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Polemik hukum antara kuasa hukum pelapor, Kartini Gaghansa, dengan kuasa hukum pihak terlapor, Jufri Tambengi dan Joice Gosal, terus berlanjut. 

Menanggapi tudingan bahwa pernyataan Advokat Hanafi Saleh, S.H. mengandung unsur hoaks, terkait Jufri Tambengi dan Joice Gosal sudah beberapa kali dilaporkan di Polisi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Paparang Hanafi and Partners memberikan klarifikasi melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/7/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, tim advokat tidak hanya membantah tudingan penyebaran hoaks, tetapi juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang dinilai memperkuat posisi Hanafi Saleh sebagai kuasa hukum kliennya. 

Baca juga: Dinilai Sebarkan Pernyataan Tak Berdasar, Paparang-Hanafi Bakal Polisikan Seorang Advokat

Selain itu, mereka mengungkap adanya tiga laporan hukum yang pernah melibatkan pihak terlapor sebagai dasar penggunaan istilah “berkali-kali” dalam pernyataan Hanafi sebelumnya.

Hanafi Saleh menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikannya kepada publik merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi advokat dalam membela kepentingan hukum klien, bukan untuk menyerang pribadi pihak tertentu.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga akan tetap memperjuangkan hak-hak klien maupun masyarakat yang merasa dirugikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Hanafi.

Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan telah didasarkan pada fakta hukum yang sedang berproses dan bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara.

“Jadi itu bukan hoaks apa yang kami sampaikan berdasarkan fakta yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H. menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya lima landasan hukum yang menjadi dasar klarifikasi pihaknya.

Ia menerangkan bahwa advokat yang menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa khusus memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Perlindungan tersebut, lanjutnya, juga mencakup hak imunitas advokat dalam menyampaikan pokok perkara serta memberikan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien.

“Karena itu, pernyataan Hanafi Saleh harus dipahami secara utuh dan tidak dipotong-potong sehingga menimbulkan kesimpulan yang keliru,” kata Santrawan.

Santrawan juga menilai tudingan adanya unsur pidana dalam pernyataan Hanafi Saleh tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, apabila ditinjau dari unsur malicious intent, actus reus, maupun mens rea, tidak ditemukan adanya niat jahat maupun perbuatan pidana dalam pernyataan yang disampaikan Hanafi.

“Tujuan penyampaian informasi tersebut semata-mata untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perkara yang sedang ditangani, sekaligus mengingatkan agar putusan praperadilan yang telah dimenangkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Santrawan turut menjelaskan bahwa penggunaan istilah “berkali-kali” bukanlah pernyataan tanpa dasar.

Di hadapan wartawan, ia memaparkan adanya tiga laporan hukum yang pernah melibatkan pihak terlapor.

Laporan pertama berkaitan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara pada 20 Juli 2012.

Laporan kedua adalah Laporan Polisi Nomor LP/299/IV/2019/Ditreskrimum Polda Sulut tertanggal 8 April 2019 dengan pelapor Kartini Gaghansa.

Sementara itu, laporan ketiga merupakan Laporan Polisi Nomor 514 Tahun 2025. Dalam perkara tersebut, pihak terlapor sempat berstatus tersangka. Meski penyidikannya kemudian dihentikan, putusan praperadilan menyatakan penghentian penyidikan tersebut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum.

“Dengan demikian, penggunaan istilah ‘berkali-kali’ memiliki dasar faktual karena memang terdapat lebih dari satu laporan hukum terhadap pihak yang dimaksud,” ungkap Santrawan.

Selain memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum juga mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menuduh Hanafi Saleh menyebarkan hoaks.

Santrawan mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan organisasi Peradi untuk menyiapkan laporan balik atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Di sisi lain, Hanafi Saleh memastikan bahwa pihaknya juga sedang mempersiapkan gugatan perdata terhadap kuasa hukum pihak terlapor.

Kata dia, langkah tersebut akan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Pasal 149 ayat (2) KUHAP yang baru sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi advokat.

“Kami ingin memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan. Ini bukan semata-mata persoalan nama baik, tetapi juga menyangkut perlindungan profesi advokat dalam menjalankan tugas membela kepentingan hukum klien,” tutup Hanafi.

Kasus ini menjadi babak lanjutan dalam sengketa hukum yang melibatkan Kartini Gaghansa dengan Jufri Tambengi dan Joice Gosal. 

Di tengah saling bantah antara kedua belah pihak, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang sedang berlangsung serta langkah lanjutan yang akan ditempuh masing-masing pihak.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.