TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya membuka peluang investasi seluas-luasnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, setiap investasi yang masuk harus memenuhi prinsip taat hukum, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dan Wakil Gubernur Dr Johannes Victor Mailangkay SH MH, Pemprov Sulut memastikan iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan maupun hak-hak masyarakat.
Baca juga: Bappeda Pemprov Sulut Fasilitasi RKPD Perubahan 2026, Bolsel Fokus Tata Kelola Bersih dan Akuntabel
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, mengatakan pemerintah mendukung masuknya investor yang memiliki komitmen membangun daerah secara bertanggung jawab.
Menurutnya, investasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta dijalankan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sulawesi Utara terbuka bagi seluruh investor yang berkomitmen membangun daerah secara bertanggung jawab. Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Itulah fondasi pembangunan yang berkelanjutan," kata Jemmy Ringkuangan.
Terkait berbagai aspirasi masyarakat mengenai aktivitas PT Futai di Kota Bitung, Pemprov Sulut menyatakan menghormati proses pengawasan maupun penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh instansi berwenang.
Pemerintah menegaskan tidak akan mendahului hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung. Setiap laporan maupun dugaan pelanggaran, baik terkait aspek lingkungan, perizinan, maupun ketentuan lainnya, akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum
Selain itu, Pemprov Sulut juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab terhadap lingkungan, menurut pemerintah, harus menjadi budaya dalam menjalankan aktivitas usaha.
Data Pemprov Sulut mencatat hingga tahun 2026 terdapat 114 perusahaan industri besar dan menengah yang beroperasi di 11 kabupaten/kota. Di sisi lain, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih mendominasi struktur perekonomian daerah dengan sekitar 98 persen dari total pelaku usaha yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Melihat potensi tersebut, Pemprov Sulut mengajak investor memanfaatkan peluang investasi di daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, serta memastikan keberadaan usaha memberikan dampak positif bagi masyarakat. (Ren)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini