Saraf Kejepit Paksa Hotman Mundur, Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Doan Pardede July 24, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah menjalani operasi saraf kejepit di Singapura.

Hotman mengaku telah menyampaikan keputusan itu kepada Febrie pada Selasa (21/7/2026), sekitar dua hari sebelum mengumumkannya kepada publik.

"Saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri," ujar Hotman saat ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Ini Permintaan Febrie Adriansyah Saat Hotman Paris Nyatakan Mundur sebagai Pengacara

Menurut Hotman, dokter di Singapura memintanya beristirahat total selama dua pekan setelah menjalani operasi pada 9 Juli 2026.

Namun, ia tetap memaksakan diri bekerja, termasuk mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026.

"Harusnya empat malam opname, tapi baru dua malam saya sudah keluar. Dokter di sana marah karena saya tetap bekerja. Dua minggu saya diminta tidak bekerja," katanya.

Akibat tetap beraktivitas, kondisi kesehatannya kembali menurun sehingga ia memutuskan menjalani perawatan lanjutan di Singapura.

Febrie Sempat Meminta Hotman Bertahan

Hotman mengungkapkan, Febrie sempat memintanya untuk tetap mendampingi selama beberapa hari lagi.

Namun, ia menilai hal itu tidak memungkinkan karena khawatir kondisi kesehatannya semakin memburuk.

"Beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan dalam kondisi begini, saya takut makin parah. Jadi besok saya mau ke Singapura," ujarnya.

Hotman menegaskan pengunduran dirinya murni didasari alasan kesehatan dan tidak berkaitan dengan perkembangan perkara yang tengah dihadapi kliennya.

"Saya mengundurkan diri semata-mata karena kondisi kesehatan," tegasnya.

Sehari sebelumnya, Hotman juga mengunggah foto dirinya duduk di kursi roda saat menjalani perawatan di Singapura.

Melalui unggahan tersebut, ia mengungkapkan harus kembali menjalani pemeriksaan karena mengalami gangguan pada luka bekas operasi.

Ia juga mengaku mendapat teguran dari dokter karena tetap bekerja pada masa pemulihan.

"Dokter Singapura marah-marah, 'Why you work?'," kata Hotman.

Hanya Enam Hari Dampingi Febrie

Masa pendampingan Hotman terhadap Febrie terbilang sangat singkat.

Ia resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 17 Juli 2026 dan langsung mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dengan pengunduran diri tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan diteruskan oleh tim kuasa hukum lain yang selama ini bekerja bersama Hotman.

Febrie diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan investasi PT ASABRI serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan tersendiri untuk mengusut dugaan TPPU tersebut.

Sempat Membela Febrie

Sebelum mengundurkan diri, Hotman sempat memberikan pembelaan terhadap Febrie setelah perkara dilimpahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.

Ia membantah anggapan bahwa rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik merupakan milik Febrie.

Menurut Hotman, rumah tersebut sebelumnya merupakan milik mertua Febrie, namun telah dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie sejak 2022, jauh sebelum perkara PT ASABRI mencuat.

"Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikan ke Don Ritto," kata Hotman.

Selain itu, Hotman juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut dia, Febrie tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari awal saya sudah bilang, langsung sudah diviralkan, ditanya juga enggak, dipanggil juga enggak," ujarnya.

Kejagung Layangkan Panggilan Kedua

Sementara itu, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang pada Rabu (22/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9, tim penyidik khusus yang dibentuk Kejagung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie dan saksi berinisial NH pada Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Prabowo Segera Teken Keppres Jampidsus Baru, Kuntadi Diusulkan Gantikan Febrie Adriansyah

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Menurut Anang, Tim 9 dibentuk untuk menangani penyidikan dugaan TPPU secara independen.

"Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," jelasnya.

Perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Anang menambahkan, koordinasi antara Tim 9, Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Sebagai bentuk transparansi, pemeriksaan juga disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.