Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Forum Komunikasi Masyarakat Papua se-Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Aksi damai ini digelar sebagai bentuk protes atas proses pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Nduga yang dinilai menabrak aturan hukum.
Massa menyoroti penetapan Paulus Ubruangge sebagai calon Wakil Bupati Nduga yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Papua se-Jabodetabek, Yan Piet Sada, menegaskan aksi ini dilakukan untuk mengawal tegaknya konstitusi dan menghormati mandat rakyat.
Baca juga: Calon Wabup Nduga Maniap Kogoya Ajukan Keberatan Administratif terkait Penetapan Paulus Ubruangge
"Hari ini kami hadir di depan Kementerian Dalam Negeri bukan untuk menciptakan kekacauan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan tegaknya konstitusi serta menghormati suara rakyat," kata Yan Piet Sada di sela aksi.
Soroti Putusan MK
Dalam orasinya, massa menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan pengunduran diri calon legislatif terpilih demi mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dibenarkan, mengingat yang bersangkutan telah memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Yan Piet menilai aturan tersebut mengikat Paulus Ubruangge yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan.
Ia mempertanyakan nasib suara rakyat jika Paulus tetap dipaksakan dilantik menjadi Wabup Nduga.
"Kami mempertanyakan, apabila beliau dilantik menjadi Wakil Bupati Nduga, bagaimana dengan mandat rakyat yang telah diberikan melalui Pemilu Legislatif? Siapa yang akan mempertanggungjawabkan suara masyarakat yang telah memilihnya di DPR RI?," tegas Yan Piet.
Menurutnya, berbagai persoalan di Kabupaten Nduga, mulai dari pembangunan, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur, seharusnya tetap dapat diperjuangkan secara optimal melalui jalur DPR RI.
Pertanyakan Kinerja Pansus DPRK Nduga
Selain status pencalonan, Forum Komunikasi Masyarakat Papua Se-Jabodetabek juga mempertanyakan kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga dalam proses verifikasi administrasi.
Mereka menuntut transparansi dari Pansus DPRK Nduga mengenai apakah Putusan MK tersebut dijadikan bahan pertimbangan hukum atau tidak.
"Jika ketentuan tersebut memang relevan terhadap proses pencalonan, mengapa tidak dijadikan dasar pertimbangan? Mengapa aspek tersebut tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?" ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Nduga Kecam Drama Kursi Kosong Wakil Bupati yang Tidak Kunjung Usai
Layangkan 5 Tuntutan Resmi
Dalam kesempatan tersebut, massa aksi menyerahkan lima poin tuntutan resmi kepada pihak Kemendagri, yaitu:
"Kami datang membawa aspirasi, bukan permusuhan. Kami datang membawa suara rakyat, bukan kepentingan pribadi," ujar Yan Piet.
Usai melangsungkan orasi secara tertib, perwakilan massa menyerahkan dokumen aspirasi dan tuntutan tersebut secara langsung kepada Reiza dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD (FDRH) Ditjen Otda Kemendagri. (*)