Kanwil Kemenkum Bengkulu Dorong Budaya Inovasi di Kampus Melalui Edukasi Kekayaan Intelektual
Rita Lismini July 24, 2026 12:46 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bertema "Membangun Budaya Inovasi dan Perlindungan Karya di Perguruan Tinggi" yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (23/7/2026). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Titik Setiawati, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli beserta jajaran, narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, serta diikuti dosen, mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Bengkulu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, dan insan media.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Titik Setiawati menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman civitas akademika mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, mendorong tumbuhnya budaya inovasi di lingkungan perguruan tinggi, memperkuat fungsi Sentra Kekayaan Intelektual, sekaligus membangun sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan perguruan tinggi dalam menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan.

Membuka kegiatan secara resmi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi dan penelitian yang memberikan manfaat bagi masyarakat. _

"Perguruan tinggi adalah tempat lahirnya berbagai gagasan, penelitian, dan inovasi. Namun, inovasi tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak dibarengi dengan perlindungan Kekayaan Intelektual. Melalui perlindungan hukum, setiap karya memiliki kepastian, nilai ekonomi, dan daya saing sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional," tegas Zulhairi.

Ia juga mengajak seluruh civitas akademika untuk tidak hanya berorientasi pada menghasilkan karya ilmiah, tetapi juga memiliki kesadaran untuk melindungi hasil karyanya. _"Kami berharap budaya inovasi dan budaya melindungi karya dapat tumbuh bersama di lingkungan perguruan tinggi.

Kanwil Kemenkum Bengkulu siap memberikan konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual agar semakin banyak hasil penelitian dan inovasi yang memperoleh perlindungan hukum,"_ tambahnya.

Sebelum sesi materi dimulai, seluruh peserta mengikuti pre-test sebagai sarana mengukur tingkat pemahaman awal mengenai Kekayaan Intelektual.

Materi pertama disampaikan oleh Dr. Zacky Antony yang menyoroti pentingnya membangun budaya inovasi di perguruan tinggi melalui pelindungan hasil penelitian, karya tulis ilmiah, buku, modul pembelajaran, perangkat lunak, karya seni, lagu, hingga berbagai karya kreatif lainnya.

Menurutnya, pengelolaan Kekayaan Intelektual menjadi instrumen penting dalam meningkatkan reputasi akademik, mempercepat hilirisasi hasil riset, serta mendorong komersialisasi inovasi.

Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Andrey Pramudia, Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang menjelaskan secara komprehensif mengenai aspek hukum pelindungan Kekayaan Intelektual.

Materi meliputi konsep dasar, ruang lingkup, persyaratan, prosedur permohonan, jangka waktu pelindungan, hingga mekanisme pelayanan untuk berbagai rezim Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme pelindungan hasil penelitian, pencatatan Hak Cipta, pendaftaran Merek dan Paten, pengelolaan Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, hingga strategi meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual.

Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh para narasumber sehingga semakin memperkaya pemahaman peserta. Sebagai bentuk evaluasi efektivitas kegiatan, peserta kembali mengikuti post-test guna mengukur peningkatan pemahaman setelah menerima materi. 

Pada akhir kegiatan, Kanwil Kemenkum Bengkulu juga melaksanakan pendampingan pencatatan Hak Cipta serta menyerahkan enam Surat Pencatatan Hak Cipta kepada Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu.

Penyerahan surat pencatatan ciptaan oleh Kadiv Pelayanan Hukum tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam melindungi hasil penelitian dan karya ilmiah sivitas akademika sekaligus mendorong meningkatnya jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Adapun berikut 6 Surat Pencatatan Hak Cipta dan Buku dan Karya Tulis dari UINFAS Bengkulu :

- Membangun Ekosistem Akademik yang Unggul

- Kontekstualisasi Hukum Islam dalam Penyelesaian Konflik Tanah Adat: Pendekatan Siyasah Syar'iyyah Terhadap Sengketa Suku  Semende di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

- Strategi Pembelajaran PAI Berbasis Interaksi Dialogis dalam Menanamkan Nilai Toleransi di SMP Negeri 05 Rejang Lebong

- Pemanfaatan Eceng Gondok, Lidah Mertua, dan Kangkung sebagai Agen Bioremediasi Limbah Cair Rumah Tangga

- Strategi Manajemen Pendidikan Islam di Tengah Arus Perubahan Sosial

- Madrasah Principals Leadership in Ethnopedagogy Based Conflict Management: Madrasah Strategies for Preventing Bullying in Islamic Boarding School Based in Bengkulu Province

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terus diperkuat sehingga budaya inovasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual semakin berkembang, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan daya saing daerah dan pembangunan nasional.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.