Bea Cukai Telusuri Distributor Rokok Ilegal di Pasangkayu, Petugas Gabungan Sita 2.437 Slop
Nurhadi Hasbi July 24, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Tim gabungan menyita 2.437 slop dan enam bungkus rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (23/7/2026).

Operasi tersebut melibatkan Bea Cukai Palu, Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar, Bapenda Kabupaten Pasangkayu, dan Polda Sulbar.

Petugas menyisir sejumlah pasar, toko, hingga gudang penyimpanan di Kecamatan Baras sampai Kecamatan Pasangkayu.

Baca juga: Sidak Pasar hingga Gudang, Tim Gabungan Sita 2.437 Slop Rokok Ilegal di Pasangkayu

Baca juga: Bea Cukai Parepare Sulsel Bongkar Penjualan Rokok Ilegal di Polman, 80 Dos Disita

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan ribuan slop rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasangkayu sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk proses penyidikan.

Bea Cukai Dalami Jalur Distribusi Rokok Ilegal

Kasat Pol PP Kabupaten Pasangkayu, Nurdin, mengatakan operasi terpadu tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

"Operasi ini melibatkan berbagai instansi mulai dari Satpol PP provinsi dan kabupaten, Bapenda, Polda Sulbar hingga Bea Cukai. Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pasangkayu," ujarnya.

Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Barat, Aksan A, mengatakan Pasangkayu menjadi daerah ketiga yang menjadi sasaran operasi serupa di Sulawesi Barat.

Menurutnya, seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini merupakan kegiatan ketiga yang kami laksanakan di kabupaten di Sulawesi Barat. Setelah operasi selesai, seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk penanganan sesuai ketentuan," katanya.

Sementara itu, petugas Bagian Penindakan Bea Cukai Palu, I Made Ince, mengungkapkan barang bukti yang diamankan mencapai 2.437 slop dan enam bungkus rokok berbagai merek.

Rokok merek Rocker menjadi yang paling banyak ditemukan dalam operasi tersebut.

Menurut I Made Ince, petugas menemukan dua bentuk pelanggaran, yakni rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan dan rokok tanpa pita cukai.

"Untuk yang sama sekali tidak membayar cukai salah satunya merek Smith. Sementara merek lainnya menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau ketentuannya," jelasnya.

Petugas juga menemukan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pasangkayu yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal sebelum diedarkan.

SITA ROKOK ILEGAL – Tim gabungan Satpol PP Sulbar, Satpol PP Pasangkayu, Bapenda Sulbar, Bapenda Pasangkayu, Polda Sulbar, dan Bea Cukai Palu merilis hasil operasi pemberantasan rokok ilegal di Kantor Satpol PP Pasangkayu, Kamis (23/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 2.437 slop dan enam bungkus rokok ilegal hasil sidak di wilayah Kecamatan Baras hingga Kecamatan Pasangkayu. Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk proses lebih lanjut.
SITA ROKOK ILEGAL – Tim gabungan Satpol PP Sulbar, Satpol PP Pasangkayu, Bapenda Sulbar, Bapenda Pasangkayu, Polda Sulbar, dan Bea Cukai Palu merilis hasil operasi pemberantasan rokok ilegal di Kantor Satpol PP Pasangkayu, Kamis (23/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 2.437 slop dan enam bungkus rokok ilegal hasil sidak di wilayah Kecamatan Baras hingga Kecamatan Pasangkayu. Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk proses lebih lanjut. (Tribun-Sulbar.com/Taufan)

Bea Cukai kini masih menelusuri jalur distribusi serta jaringan pemasok rokok ilegal tersebut.

"Sementara ini baru satu orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan. Kami masih mendalami bagaimana pola distribusi rokok ilegal ini," ujar I Made Ince.

Ia menegaskan, pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil operasi di Sulawesi Barat, jumlah barang bukti rokok ilegal terbanyak sejauh ini ditemukan di Kabupaten Polewali Mandar.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, ribuan slop rokok ilegal di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasangkayu disusun berdasarkan merek sebelum dimasukkan ke dalam puluhan kardus.

Pendataan dilakukan untuk memudahkan proses pengamanan dan penyerahan barang bukti kepada Bea Cukai Palu.

Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.