57 Burung Dilindungi Ditampung di Talaga Raja Ambon, Polisi Sita Nuri hingga Kakatua Endemik
Fandi Wattimena July 24, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 57 ekor burung dilindungi dan endemik Indonesia timur ditemukan ditampung di sebuah rumah kontrakan di jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (23/7/2026).

Puluhan satwa liar tersebut diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan satwa dilindungi di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIT, polisi menemukan seluruh burung dalam kondisi hidup dan berada di dalam sejumlah sangkar.

Rumah kontrakan itu diketahui dikuasai seorang pria berinisial EYL (46) yang kini masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pendataan, puluhan burung yang diamankan didominasi satwa endemik kawasan timur Indonesia yang berstatus dilindungi.

Jenis burung yang ditemukan di antaranya Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Maluku, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, serta berbagai jenis kasturi, betet, bayan, perkici, dan nuri lainnya.

Saat penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIT, polisi menemukan seluruh burung dalam kondisi hidup dan berada di dalam sejumlah sangkar.

Baca juga: Pernah Terseret Kasus Pencabulan, Kini Briptu Bryan Dilaporkan Hamili Pacarnya

Baca juga: Program Magang di Bank Indonesia Maluku untuk Mahasiswa Semester 5, Daftar sebelum 24 Juli 2026

Selain mengamankan 57 ekor burung, penyidik juga menyita 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan satwa tersebut.

Seluruh satwa kini diamankan sebagai barang bukti dan akan dikoordinasikan dengan instansi teknis yang berwenang untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan konservasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

Selain memeriksa saksi-saksi dan menginventarisasi barang bukti, penyidik juga menelusuri asal-usul puluhan burung tersebut, mekanisme penguasaannya, hingga kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat.

"Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," tegas Budi.

Kasus ini diselidiki sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan, penampungan, maupun perdagangan satwa dilindungi, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.