Diduga Hamili Pacar hingga Punya Anak, Anggota Polisi di Ambon Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Ode Alfin Risanto July 24, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang perempuan berinisial HT (28) melaporkan seorang anggota Polri, Briptu Bryan Nikijuluw, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut disampaikan melalui website pengaduan Yanduan Kadiv Propam Mabes Polri dan teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/260608000039/VI/2026/BAGYANDUAN pada 8 Juni 2026.

Kepada TribunAmbon.com, Jumat (24/7/2026), HT mengaku melaporkan Briptu Bryan karena dinilai tidak bertanggung jawab setelah menghamilinya hingga melahirkan seorang anak, namun tak kunjung menikahinya.

Baca juga: Program Magang di Bank Indonesia Maluku untuk Mahasiswa Semester 5, Daftar sebelum 24 Juli 2026

Baca juga: Inilah 10 Program Magang yang Digelar Kanwil Kemenkum Maluku, Daftar Online sebelum 28 Juli 2026

HT menceritakan, hubungan asmara mereka dimulai pada 18 Maret 2023. Saat itu, Bryan telah berstatus anggota Polri sebagai Bintara Angkatan 45.

"Kami berpacaran sejak 18 Maret 2023. Hubungan kami baik dan memang sama-sama punya tujuan untuk menikah," ujar HT.

Selama menjalin hubungan, keduanya bahkan sempat tinggal serumah di Saparua. 

Saat itu Briptu Bryan bertugas di Polsek Saparua dan menyewa sebuah rumah kontrakan.

Namun, hubungan mereka sempat diwarnai pertengkaran hingga berpisah tempat tinggal. 

Bryan kembali tinggal di barak Polsek Saparua, sedangkan HT pulang ke rumah keluarganya.

Meski demikian, hubungan keduanya tetap berjalan dengan baik hingga akhirnya HT  hamil pada pertengahan tahun 2025.

Menurut HT, pada November 2025 mereka bahkan mulai mengurus berbagai dokumen persyaratan pernikahan.

"Semua berkas sudah kami urus untuk menikah," katanya.

Pada Februari 2026, HT melahirkan seorang anak yang disebut merupakan buah hati dari hubungan mereka.

Namun hingga kini, pernikahan yang dijanjikan tak kunjung terlaksana.

HT mengaku kini tidak lagi menginginkan pernikahan dengan Briptu Bryan.

Alasannya, selain merasa ditinggalkan tanpa kepastian, ia juga menyebut Bryan pernah terseret dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Maret 2026.

"Saya tidak mau menikah lagi dengan dia. Setiap dia melakukan kesalahan, kenapa saya yang selalu disalahkan. Karena itu saya melaporkan dia. Saya berharap Bryan segera dipecat," tegas HT.

Kuasa Hukum: Laporan Sudah Didisposisikan ke Propam Polresta Ambon

Kuasa hukum pelapor, Semmy Siahaya, mengatakan laporan yang diajukan kliennya telah didisposisikan dari Divpropam Polri ke Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Menurut Semmy, kliennya telah dimintai keterangan tambahan melalui aplikasi WhatsApp untuk melengkapi administrasi laporan.

"Klien kami sudah memberikan keterangan melalui WhatsApp untuk kelengkapan laporan. Namun sampai sekarang belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan secara langsung," ujar Semmy.

Semmy menilai perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Ia merujuk Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan perzinaan.

Propam Polresta Ambon: Sudah Naik ke Tahap Pemeriksaan

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Jonas Paulus membenarkan laporan tersebut telah diproses setelah menerima disposisi dari Divpropam Polri.

Menurutnya, penyelidikan telah dilakukan dan perkara telah melalui gelar perkara.

"Hasil penyelidikan sudah kami gelarkan. Kesimpulannya terdapat cukup bukti bahwa terlapor melakukan perbuatan menghamili pelapor," jelasnya kepada TribunAmbon.com, Jumat (24/7/2026).

Atas hasil tersebut, penanganan perkara kini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan etik terhadap Briptu Bryan Nikijuluw.

Sementara terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang sempat menyeret nama terlapor pada Maret 2026, Kasi Propam menyebut perkara tersebut telah diselesaikan melalui Polsek Saparua.

Kasus dugaan pelanggaran etik yang kini ditangani Propam Polresta Ambon masih terus berproses untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.