Bupati Fikri Thobari Segera Jalani Sidang, Berkas Kasus Suap Proyek Rejang Lebong Resmi Dilimpahkan
Hendrik Budiman July 24, 2026 03:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Jumat (24/7/2026).

Pelimpahan berkas tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara segera memasuki tahap persidangan. 

Kini, JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dari PN Tipikor Bengkulu untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Baca juga: Tiga Kontraktor Penyuap dalam Kasus OTT Rejang Lebong Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Proses pelimpahan perkara dilakukan secara elektronik melalui sistem E-Terpadu atau daring. 

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem administrasi perkara yang diterapkan di lingkungan peradilan.

Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Dian Hamisena, mengatakan pelimpahan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan kini kewenangan berada di tangan pengadilan untuk menetapkan jadwal persidangan.

"Kita kan pelimpahannya menggunakan proses E-Terpadu atau daring. Untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu dilakukan hari ini yang dilakukan oleh JPU," kata Dian Hamisena di PN Tipikor Bengkulu, Jumat (24/7/2026).

KPK Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Usai pelimpahan berkas perkara, JPU KPK menyatakan seluruh tahapan administrasi penuntutan telah diselesaikan.

Selanjutnya, tim penuntut umum akan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim.

Menurut Dian Hamisena, pada persidangan nanti jaksa akan menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan.

"Setelah pelimpahan ini, kami tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk membuktikan dakwaan yang telah disusun," ujarnya.

Persidangan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek atau yang dikenal sebagai suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Tiga Terdakwa Sebelumnya Akan Bersaksi

Dalam persidangan mendatang, KPK memastikan akan menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Saat ditanya mengenai daftar saksi yang akan dihadirkan, Dian Hamisena menyebut beberapa di antaranya merupakan pihak kontraktor yang saat ini telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama.

Ketiga kontraktor tersebut yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Selain ketiga kontraktor tersebut, JPU KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi lain yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Tak hanya itu, pihak swasta yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap proyek tersebut juga dijadwalkan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo.

Sementara menunggu proses persidangan dimulai, kedua terdakwa saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu.

Muhammad Fikri Thobari yang berstatus sebagai Bupati nonaktif Rejang Lebong bersama Hary Eko Purnomo resmi dititipkan di rutan tersebut setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.

Penahanan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar hingga seluruh tahapan persidangan selesai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.