Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sedang memproses penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa. Yakni di dua desa yang mengalami kekosongan jabatan karena kepala desa definitif meninggal dunia.
Dua desa tersebut yakni Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi dan Desa Suka Merindu Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, mengatakan hingga saat ini penunjukan Pjs Kepala Desa di kedua desa tersebut masih dalam proses administrasi.
Sejauh ini, memang belum ada penunjukan yang telah dilakukan.
"Untuk Desa Cahaya Negeri, SK Pjs Kepala Desa tinggal menunggu tanda tangan Plt Bupati,"ungkap Budi Setiawan saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, pada Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, untuk Desa Suka Merindu, Dinas PMD masih menunggu surat usulan calon Pjs Kepala Desa dari Camat Sindang Beliti Ilir.
Kemungkinan surat usulan baru disampaikan ke Bupati Rejang Lebong pasca tujuh hari setelah meninggalnya Kepala Desa Suka Merindu.
"Sedangkan untuk penunjukan Pjs Kepala Desa Suka Merindu kami masih menunggu surat usulan dari camat,"jelasnya.
Kekosongan jabatan kepala desa di dua wilayah tersebut terjadi setelah Kepala Desa Cahaya Negeri, Aspon Nawawi, meninggal dunia pada Kamis (18/6/2026).
Kemudian, Kepala Desa Suka Merindu, Syaiful Anuar, juga meninggal dunia pada Minggu (19/7/2026), sehingga untuk sementara roda pemerintahan desa harus dipersiapkan melalui penunjukan Pjs Kepala Desa.
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Rejang Lebong Dilaporkan Hilang, Diduga Pergi dari Rumah Usai Dimarahi Orangtua
Menurut Budi, Dinas PMD mengupayakan agar proses penunjukan Pjs di kedua desa dapat diselesaikan secepat mungkin.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan normal serta tidak terjadi kekosongan kewenangan dalam menjalankan administrasi pemerintahan.
"Kita upayakan secepatnya sudah ada penunjukan PJs Kades di dua desa itu,"lanjut Budi.
Keberadaan Pjs Kepala Desa menjadi kebutuhan mendesak karena saat ini pemerintah desa mulai mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tahap kedua.
Apabila belum ada pejabat yang memiliki kewenangan sebagai kepala desa, maka sejumlah administrasi pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan berpotensi mengalami keterlambatan.
"Karena saat ini proses pengajuan pencairan ADD maupun Dana Desa tahap kedua sudah mulai bisa dilakukan. Kami berharap realisasi dan penggunaan dana desa di dua desa tersebut tidak terganggu," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya Pjs Kepala Desa, seluruh proses administrasi pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, hingga pencairan dan penggunaan anggaran dapat tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap proses penunjukan Pjs Kepala Desa di Desa Cahaya Negeri maupun Desa Suka Merindu dapat segera rampung sehingga pelayanan publik dan pembangunan desa tetap berjalan tanpa hambatan.
"Insyallah secepatnya sudah clear,"pungkasnya.