Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Oknum dosen berinisial JRK yang sebelumnya menjadi sorotan setelah digerebek istrinya, JB, di sebuah homestay di Kelurahan Airmata, Kota Kupang, pada Sabtu 18 Juli 2026 lalu, akhirnya memberikan klarifikasi.
Saat ditemui di kediamannya, Kamis 23 Juli 2026, JRK memaparkan kronologi panjang persoalan rumah tangganya.
Ia menegaskan bahwa konflik rumah tangga yang terjadi bukan bermula dari peristiwa penggerebekan, melainkan telah berlangsung sejak sekitar tahun 2014 dan dipicu persoalan keluarga besar serta tempat tinggal.
Menurut JRK, setelah menikah ia dan istrinya sempat tinggal di rumah kos yang berada di belakang rumah orang tua. Namun, tidak lama kemudian mereka diminta kembali tinggal bersama keluarga.
Baca juga: Oknum Dosen di Kupang Digerebek Istri Diduga Bersama Perempuan Lain di Homestay
"Setelah menikah kami sempat tinggal di kos. Tidak lama kemudian orang tua memanggil kami kembali untuk tinggal bersama," ujarnya.
JRK mengaku awal mula persoalan terjadi ketika tinggal di rumah keluarga di kawasan Oebobo sekitar tahun 2014 hingga 2015.
Saat itu, ia mengklaim mendapat tekanan agar mengambil pinjaman bank untuk membangun rumah.
Awalnya, kata dia, dirinya mengusulkan agar rumah dibangun melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun usulan tersebut tidak diterima sehingga pertengkaran terus terjadi hampir setiap hari.
"Karena konflik terus terjadi, akhirnya saya mengalah dan mengambil pinjaman agar persoalan di rumah tidak semakin besar," katanya.
JRK mengklaim seluruh biaya pembangunan rumah berasal dari pinjaman atas namanya, termasuk pinjaman dari Bank BRI dan beberapa lembaga keuangan lainnya.
Menurut dia, seluruh dokumen pembiayaan masih disimpan sebagai bukti. Namun setelah rumah hampir selesai dibangun pada 2017, situasi justru semakin memanas.
Ia mengaku mendengar adanya pembicaraan dalam keluarga yang menyebut dirinya hanya sewa tinggal di rumah tersebut.
"Setelah rumah selesai mulai muncul adu domba di antara saudara. Saya bahkan mendengar ada yang mengatakan kami hanya menyewa di rumah itu. Padahal rumah itu dibangun dari pinjaman atas nama saya," ujarnya.
JRK kemudian mengaku mengalami pengusiran pertama pada 3 April 2018. Saat itu, menurut dia, terjadi pertengkaran hingga pakaian miliknya dilempar keluar rumah.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seorang Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Sumba Timur
Meski demikian, ia memilih kembali ke rumah setelah berkonsultasi dengan majelis gereja, penatua dan keluarga besar yang menyarankan agar persoalan diselesaikan secara damai.
"Saya tidak langsung pergi. Saya konsultasi dulu dengan penatua gereja dan keluarga sebelum akhirnya kembali," katanya.
Konflik, menurut JRK, kembali terjadi pada 12 Agustus 2020. Ia mengaku saat itu hanya meminta agar status rumah diperjelas secara hukum maupun adat.
Namun permintaan tersebut, kata dia, justru berujung pada pertengkaran hingga kembali diminta keluar dari rumah oleh ayah mertuanya.
"Itu pengusiran kedua. Setelah itu saya pulang ke rumah saya sendiri di Oebufu," ungkapnya.
Tidak lama berselang, JRK mengaku kembali mengalami pengusiran untuk ketiga kalinya sekitar Juli hingga Agustus 2021.
Ia mengatakan proses memindahkan barang dilakukan secara bertahap karena keterbatasan biaya.
"Saya angkut barang sedikit demi sedikit karena saat itu kondisi ekonomi berat. Gaji saya banyak dipotong untuk membayar angsuran pinjaman rumah," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Dosen Unkriswina Sumba di Waingapu Diduga Lecehkan Mahasiswi
Menurut JRK, sejak saat itu dirinya menetap di rumah miliknya dan tidak lagi tinggal bersama keluarga istrinya.
JRK juga membantah tuduhan telah menelantarkan istri dan anaknya.
Ia mengklaim selama ini tunjangan keluarga sebagai aparatur sipil negara masih diterima oleh istrinya. Karena itu, ia menilai tuduhan penelantaran tidak berdasar.
"Tidak ada penelantaran. Tunjangan istri dan anak masih masuk ke istri. Saya justru tidak pernah menerima tunjangan itu," katanya.
Selain itu, JRK mengaku hubungan rumah tangganya telah lama tidak harmonis. Menurutnya, sejak 2019 dirinya dan istrinya sudah tidak lagi tidur dalam satu kamar meski masih tinggal dalam satu rumah.
"Sejak 2019 kami sudah pisah kamar. Hubungan sebagai suami istri juga sudah tidak berjalan lagi," ujarnya.
JRK juga mengaku tetap beberapa kali berusaha memperbaiki hubungan keluarga. Ia mengaku masih mendampingi keluarga ketika ada anggota keluarga yang sakit maupun meninggal dunia. Namun menurutnya, komunikasi dengan keluarga istrinya tetap tidak membaik.
Ia bahkan mengklaim selama lima tahun terakhir tidak pernah ada upaya dari pihak keluarga istrinya untuk datang berdamai atau membangun komunikasi.
"Tidak pernah ada komunikasi yang baik. Yang ada justru laporan-laporan," ujarnya.
Terkait sengketa hukum, JRK mengatakan pada 2022 dirinya mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurut dia, perkara tersebut sempat dimenangkan di tingkat pertama, namun kemudian kalah pada tingkat banding dan kasasi.
Ia mengaku kekalahan itu terjadi karena saksi yang diajukannya belum sempat memberikan keterangan di persidangan.
"Saya merasa saksi saya belum diberi kesempatan memberikan keterangan sehingga akhirnya saya kalah pada tingkat selanjutnya," katanya.
Saat ini, lanjut JRK, dirinya kembali mengajukan gugatan baru yang masih berproses di pengadilan.
"Sekarang prosesnya masih berjalan dan sudah masuk tahap berikutnya," tambahnya.(rey)