Polresta Kendari Serahkan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel di Konawe ke Kejari
Sitti Nurmalasari July 24, 2026 04:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari resmi menyerahkan empat tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (23/7/2026) sekira pukul 17.00 Wita.

Keempat tersangka DE (43), AF (37), AR (41), dan AS (34), terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

"Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah kami laksanakan kemarin sore, dan saat itu langsung ke JPU Kejari Kendari. Sementara proses penyerahan berjalan aman, lancar, dan kondusif," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Kompol Welliwanto mengatakan dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting.

Baca juga: Polresta Kendari Ultimatum 6 DPO Dugaan Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Serahkan Diri

Di antaranya, uang tunai sebesar Rp29,8 juta pecahan 100 ribu, empat handphone berbagai merek, serta satu falshdisk berisi bukti rekaman video.

"Barang bukti flashdisk berisi rekaman saat aksi pemalangan truk material milik PT ST Nickel Resources di Puuwatu, Kendari, serta video Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cafe Eben Haezer," jelasnya.

Kasat Reskrim menceritakan, dugaan pemerasan dan pemaksaan yang menimpa korban pimpinan perusahaan ini bermula pada Selasa (24/3/2026).

Saat itu, armada truk pengangkut nikel milik perusahaan ditahan secara sepihak oleh kelompok massa yang mengatasnamakan gabungan 38 organisasi masyarakat (ormas) di sekitar Gerbang Puuwatu, Kota Kendari.

Keesokan harinya, Rabu (25/3/2026) siang, negosiasi awal digelar di Cafe Eben Haezer.

Baca juga: Polisi Tangkap Ketua Ormas di Kendari, DPO Dugaan Kasus Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel Konawe

Oknum perwakilan ormas sempat meminta uang damai mencapai Rp380 juta yang kemudian ditawar turun menjadi Rp190 juta.

Namun, pihak perusahaan tidak mampu menyanggupi nominal tersebut hingga memicu ancaman bahwa seluruh operasional perusahaan akan ditutup total.

Negosiasi berlanjut hingga malam hari di Gerbang Puuwatu sampai akhirnya disepakati angka nominal tertentu.

Kemudian, pertemuan puncak kembali digelar di Cafe Eben Haezer sekira pukul 22.58 Wita.

"Saat pertemuan puncak itu, korban menyerahkan amplop berisi uang tunai di atas meja sebagai kesepakatan uang muka. Para tersangka sempat beralibi tidak menolak secara langsung, melainkan menyuruh saksi lain untuk menyimpan amplop tersebut," jelas Kompol Welliwanto.

Baca juga: Polresta Kendari Tetapkan 11 Tersangka OTT Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel, Alat Bukti Baru

Tak berselang lama setelah penyerahan uang tersebut, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang sudah memantau lokasi langsung melakukan OTT dan mengamankan keempat pelaku beserta uang tunai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c dan d, Jo Pasal 448 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pemaksaan secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama.

"Dengan selesainya penyerahan Tahap II ini, maka tanggung jawab hukum serta kewenangan penahanan terhadap para tersangka kini beralih sepenuhnya ke pihak Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses persidangan," jelas mantan Kapolsek Mandonga ini.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Jaraknya dengan Kejari Kendari sekira 5,1 kilometer (km), waktu tempuh 12 menit berkendara motor atau mobil.

Kantor kejaksaan ini berada di Jalan Drs H Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.